Minggu, 19 April 2026

Polres Binjai Ringkus Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin, 05 Juni 2023 06:05 WIB
Polres Binjai Ringkus Lima Terduga Pelaku Narkoba
Kelima tersangka setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai, Jumat (2/6/2023). (Dok/Polres Binjai)
Binjai (buseronline.com) - Sat Narkoba Polres Binjai meringkus lima terduga pelaku narkotika dari di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Jumat (2/6/2023).Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita 176 butir pil ekstasi.

Kepada wartawan di Binjai, Kapolres Binjai melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka RPAS, AP dan MG di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Dari penangkapan ketiganya, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi 175 butir pil ekstasi bewarna merah muda.

"Turut disita uang tunai Rp28 juta, tiga unit handphone, satu tas hitam, satu unit Honda CBR BK 3919 RBB, serta satu unit Honda Scoopy BK 5186 RAS. Dari interogasi awal, ketiganya mengaku hendak melakukan transaksi Narkoba jenis ekstasi tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, kepada petugas tersangka RPAS mengaku mendapat barang bukti esktasi tersebut dari MR. Kemudian, petugas meminta RPAS kembali memesan ekstasi ke MR.

Setelah MR mendatangi lokasi untuk mengantar ekstasi tersebut, petugas langsung menangkap MR.

Dari penangkapan MR, tambahnya, pihaknya menyita barang bukti satu butir pil ekstasi warna biru, satu kotak rokok, satu unit mobil merek Mercedes hitam.

Berdasarkan keterangan MR yang mengaku mendapat ekstasi tersebut dari SP, petugas kemudian menangkap SP di rumahnya Jalan dr Wahidin Gang Monah, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba di lokasi tersebut.

Ditegaskan, terhadap kelima terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemerintah Perkuat Kualitas Guru Demi Pemerataan Pendidikan
Stunting dan Kematian Ibu-Bayi di Jateng Turun, TP PKK Perkuat Program Intervensi
Pertamina Tambah Produksi Gas 20 MMSCFD dari Proyek Mahakam, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Pencarian Frater Christopher Rustam di Danau Toba Resmi Dihentikan
Korupsi Kepala Daerah Berulang, KPK Soroti Biaya Politik dan Sistem Pemilu
Perempuan Lansia Gaungkan Nilai Antikorupsi di KPK dalam Semangat Kartini
komentar
beritaTerbaru