Kamis, 20 Agustus 2026

33 PMI Dideportasi Malaysia ke Bandara Kualanamu, Ini Kasusnya

Minggu, 21 Mei 2023 06:10 WIB
33 PMI Dideportasi Malaysia ke Bandara Kualanamu, Ini Kasusnya
Petugas BP2MI Bandara Kualanamu menyambut dan mendata 33 PMI bermasalah yang dideportasi, di Bandara Kualanamu, Sabtu (20/5/2023). (Dok/BP2MI)
Kualanamu (buseronline.com) - Sebanyak 33 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari berbagai daerah provinsi, dideportasi (dipulangkan) Depot Imigresen Juru (kantor Imigrasi) Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sabtu (20/5/2023).

Diantara 33 orang, 18 orang adalah pria dan 15 orang lagi adalah perempuan, berasal dari Provinsi Sumut empat orang, Aceh tujuh orang, Jateng enam orang, NTB empat orang, Jatim tiga orang, Sulteng dua orang, Sumsel dua orang. Selanjutnya berasal dari, Kalbar, Kepri, Lampung dan Kalimantan Utara.

Informasi diperoleh, 33 Pekerja Migran Indonesia itu sebelumnya masuk ke Malaysia dengan cara illegal (non prosedural). Setelah tertangkap, mereka menjalani tahanan badan dan tahanan Imigresen dengan cara kerja ladang.

Setelah menjalani penahanan yang bervariasi antara 2 bulan hingga 10 bulan, pihak Imigresen selanjutnya mengembalikan 33 PMI dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-133 dari Penang-Malaysia.

Petugas BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Bandara Kualanamu Fauzi Ridwan Lubis ketika dikonfirmasi membenarkan adanya 33 PMI yang dipulangkan dari Malaysia.

“Setelah di data, 33 orang PMI difasilitasi untuk pulang ke daerah asal masing-masing,” jelasnya.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama Penanganan Gempa NTT
Disdik Jabar dan UPI Kolaborasi Atasi Kekurangan Guru melalui Program GEMA JABAR
Omzet Galeri UKM Jateng Tembus Rp439 Juta dalam Enam Bulan, Bakal Direbranding
BRT Mebidang Resmi Beroperasi, Bobby Nasution Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum
5 Bomber Siap Bersaing Rebut Sepatu Emas Premier League 2026/2027
Kemenkes Dirikan Dua RS Lapangan di NTT Pascagempa 7,7 Magnitudo
komentar
beritaTerbaru