Selasa, 27 Oktober 2026

Polres Karo Bekuk Maling Pembobol Rumah di Berastagi

Selasa, 09 Mei 2023 18:11 WIB
Polres Karo Bekuk Maling Pembobol Rumah di Berastagi
Pelaku pencurian pembobol rumah di Berastagi inisial NIG, diamankan di Polres Karo, Selasa (9/5/2023). (Dok/Humas Polres Karo)
Karo (buseronline.com) - Satuan Reserse Kriminal Polres Karo dan Unit Reskrim Polsekta Berastagi membekuk maling pembobol rumah yang beroperasi di kota wisata Berastagi.

Kapolres Karo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK menjelaskan peristiwa pencurian ini dialami korban, Restalena Br Ginting, Rabu (3/5/2023) pada pukul 21.45 WIB di rumahnya, Jalan Kolam Renang Gang Teladan I Kelurhan Gundaling I Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Dari laporan korban, pada hari kejadian, ia sedang berada di rumahnya dan melihat pintu rumahnya rusak tidak dapat dibuka. "Karena merasa curiga, korban langsung mengecek ke kamar tempat menyimpan perhiasan," katanya.

Setelah dicek, korban tidak lagi menemukan perhiasan berupa dua buah gelang emas, dua cincin emas, satu anting emas, satu cincin berlian, satu gelang berlian. Sementara beberapa perhiasan lainnya masih tersisa di dalam dompet warna merah.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV, polisi mengantongi identitas pelaku yakni NIG. Petugas pun segera melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut hingga meringkusnya.

"Saat diamankan, NIG mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban dengan alat berupa linggis dan mencuri barang milik korban," ujarnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah sempat menjual barang hasil curian tersebut dan membeli emas lain berupa emas cincin dari hasil penjualan tersebut.

Ia mengatakan barang yang disita dari tersangka hasil pencurian tersebut adalah berupa uang tunai sejumlah Rp764 ribu, diduga hasil penjualan emas curian serta satu buah cincin emas.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Barcelona Kalah dari Real Madrid, Pedri Akui Timnya Tampil Buruk
Operasi Patuh Toba 2026 Resmi Digelar di Medan, Polisi Sasar 10 Jenis Pelanggaran
Juventus Taklukkan Lecce 2-0, Douglas Luiz Jadi Bintang Kemenangan
AC Milan Kalahkan Udinese 2-0, Omari Hutchinson Cetak Gol Perdana
Riset USU Ungkap Potensi Daun Bosi-bosi untuk Menghambat Sel Kanker Payudara
BKSAP DPR RI Kunjungi Toba, Bupati Dorong Potensi Daerah Tembus Pasar Internasional
komentar
beritaTerbaru