Sabtu, 22 Agustus 2026

Polres Karo Bekuk Maling Pembobol Rumah di Berastagi

Selasa, 09 Mei 2023 18:11 WIB
Polres Karo Bekuk Maling Pembobol Rumah di Berastagi
Pelaku pencurian pembobol rumah di Berastagi inisial NIG, diamankan di Polres Karo, Selasa (9/5/2023). (Dok/Humas Polres Karo)
Karo (buseronline.com) - Satuan Reserse Kriminal Polres Karo dan Unit Reskrim Polsekta Berastagi membekuk maling pembobol rumah yang beroperasi di kota wisata Berastagi.

Kapolres Karo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK menjelaskan peristiwa pencurian ini dialami korban, Restalena Br Ginting, Rabu (3/5/2023) pada pukul 21.45 WIB di rumahnya, Jalan Kolam Renang Gang Teladan I Kelurhan Gundaling I Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Dari laporan korban, pada hari kejadian, ia sedang berada di rumahnya dan melihat pintu rumahnya rusak tidak dapat dibuka. "Karena merasa curiga, korban langsung mengecek ke kamar tempat menyimpan perhiasan," katanya.

Setelah dicek, korban tidak lagi menemukan perhiasan berupa dua buah gelang emas, dua cincin emas, satu anting emas, satu cincin berlian, satu gelang berlian. Sementara beberapa perhiasan lainnya masih tersisa di dalam dompet warna merah.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV, polisi mengantongi identitas pelaku yakni NIG. Petugas pun segera melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut hingga meringkusnya.

"Saat diamankan, NIG mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban dengan alat berupa linggis dan mencuri barang milik korban," ujarnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sudah sempat menjual barang hasil curian tersebut dan membeli emas lain berupa emas cincin dari hasil penjualan tersebut.

Ia mengatakan barang yang disita dari tersangka hasil pencurian tersebut adalah berupa uang tunai sejumlah Rp764 ribu, diduga hasil penjualan emas curian serta satu buah cincin emas.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siapkan Rp50 Miliar untuk Modal UMKM Tahun 2027
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
Menkes: Keselamatan Korban Jadi Prioritas Pascagempa NTT
Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar
UMKM Jawa Tengah Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tembus Pasar Internasional
Vietnam vs Thailand di Final Piala AFF 2026: Duel Dua Raksasa Asia Tenggara
komentar
beritaTerbaru