Sabtu, 18 Juli 2026

Pemerintah Imbau Masyarakat Tunda Jadwal Kembali Mudik, Ini Alasannya 

Senin, 24 April 2023 16:05 WIB
Pemerintah Imbau Masyarakat Tunda Jadwal Kembali Mudik, Ini Alasannya 
Ir H Joko Widodo.
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat menghindari puncak arus balik dengan menunda jadwal kembali dari mudik.

Presiden Joko Widodo menjelaskan penundaan tersebut dimaksudkan untuk memecah penumpukan kendaraan yang diprediksi akan terjadi pada puncak arus balik tanggal 24 dan 25 April 2023.

“Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” katanya.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul data dari Kementerian Perhubungan yang memprediksi sekitar 203 ribu kendaraan setiap harinya dari arah timur jalan tol Trans Jawa dan dari arah Bandung yang akan melalui tol Jakarta-Cikampek.

Presiden Jokowi menilai jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan normal yang melewati jalur tersebut.

“Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan,” jelasnya.

“Bapak, ibu tetap hati-hati, patuhi semua aturan dan ikuti semua arahan petugas di lapangan,” lanjut Presiden Jokowi.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengaku bersyukur dengan kerja sama seluruh pihak yang terlibat serta masyarakat sehingga arus mudik kemarin berjalan baik.

“Alhamdulillah pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat serta peran masyarakat kita dapat mengelola arus mudik dengan sebaik-baiknya sehingga puncak arus mudik sepanjang sejarah beberapa hari yang lalu dapat kita lalui dengan baik dan lancar,” ungkapnya.

Jokowi melanjutkan, ketentuan penundaan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN) ataupun pegawai swasta dengan teknis aturan yang diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.

Di samping itu, Kepala Negara RI juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat kembali ke kota tujuan masing-masing.
Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Gandeng Kampus Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Pengoperasionalan Mobil Dikmas Lantas 2026 di Cibubur
Wagub Jateng Usulkan Pendidikan Vokasi Dimulai Sejak Jenjang SMP
Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan 110 dan Command Center di Polresta Sorong Kota
Rekonstruksi SMA Negeri Unggulan Sukma Nias Ditargetkan Rampung Desember 2026
Pemprov Sumut Targetkan Tiga Daerah Bebas Pasung ODGJ
komentar
beritaTerbaru