Sabtu, 13 Juni 2026

STR Dokter Diusulkan Seumur Hidup, Syarat Pemenuhan Kompetensi Tetap Berlaku

Minggu, 02 April 2023 11:14 WIB
STR Dokter Diusulkan Seumur Hidup, Syarat Pemenuhan Kompetensi Tetap Berlaku
Ilustrasi STR.
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup.

Walau demikian, kualitas mereka akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg Arianti Anaya MKM mengatakan STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.

Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun, tuturnya, seperti dilansir dari kemkes.go.id.

Saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap lima tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.

Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah. Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka, katanya.

Dalam sosialisasi RUU Kesehatan baru-baru ini, Kemenkes RI mengusulkan dalam RUU nanti agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP merupakan dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti sekarang ini.

Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol pemerintah pusat.

Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah baik dinas kesehatan atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu di dalam SI tersebut.

Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Poin lain yang disosialisasikan adalah pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan daerah untuk pemberian SIP.

Pemberian SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan. Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standardisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis.
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Bawa Botol Berisi Cairan Berbahaya saat Unras di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka
Prabowo Perkuat Pendidikan Nasional, MBG dan Teknologi Pembelajaran Jadi Prioritas
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Swasembada Kedelai
Kemendikdasmen Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui Literasi dan Edukasi Keamanan Siber
Jateng Antisipasi Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi terhadap Harga Bahan Pokok
6.731 Peserta Ikuti SMM USU 2026, Meningkat 25 Persen dari Tahun Lalu
komentar
beritaTerbaru