Rabu, 21 Oktober 2026

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 14:07 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo.
Jakarta (buseronline.com) - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
482 Guru PAUD Ikuti Deklarasi Kemandirian IGABA Karanganyar
Pendapatan Sumut dalam P-APBD 2026 Naik Jadi Rp12,955 Triliun
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Advokat, 600 Peserta Ikuti PKPA 2026
Sekda Jabar Ajak Pemuda Sunda Berkontribusi Nyata untuk Kemajuan Daerah
Ekspor Jawa Barat ke Pakistan Naik 22,81 Persen, Tembus USD 242,18 Juta
Operasi Gabungan di Kelab Malam Jakarta dan Tangerang, Sembilan Pengunjung Positif Narkoba
komentar
beritaTerbaru