Sabtu, 17 Oktober 2026

Pemprov Jawa Tengah Dukung Raperda Kedaulatan Pangan

Rabu, 18 Oktober 2023 08:27 WIB
Pemprov Jawa Tengah Dukung Raperda Kedaulatan Pangan
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023). (Dok/Kominfo Jawa Tengah)
Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedaulatan Pangan.

Raperda yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Jawa Tengah itu, diharapkan mampu mewujudkan kemandirian pangan.

“Harapan kami, Perda ini menjadi guidance (panduan) untuk Jawa Tengah lebih mandiri dari sisi pangan,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah.

Sumarno menjelaskan, Jawa Tengah merupakan daerah lumbung pangan nasional. Adanya Perda tentang Kedaulatan Pangan, diharapkan pemprov bersama DPRD dan stakeholder terkait, mempunyai panduan bagaimana menjaga kestabilan harga pangan di Jawa Tengah.

Ditambahkan, Perda tentang Kedaulatan Pangan akan mengatur berbagai hal terkait pangan. Antara lain, mengatur tentang tata kelola ketahanan pangan, kesinambungan penyediaan pangan, distribusi pangan, dan sebagainya. Sebab, tidak sedikit pihak swasta yang membeli hasil panen dari Jawa Tengah, untuk dibawa atau dijual ke luar daerah.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Paramitha Atika Putri menyatakan, Provinsi Jawa Tengah sebagai penyangga pangan nasional perlu menjamin ketersediaan pangan, sistem distribusi pangan, dan pola konsumen secara berkelanjutan.

Tentu dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Menurutnya, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi makanan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.

“Baik pada tingkat nasional maupun daerah, dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal,” papar Paramitha.

Ia menjelaskan semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri, mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan. Hal itu telah mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Perda tentang Kedaulatan Pangan,” kata Paramitha. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
Tags
beritaTerkait
Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Pria dalam Pengembangan Kasus Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura
Lyon Taklukkan Crystal Palace 3-2 di Liga Europa
Bournemouth Hajar Sturm Graz 3-0, The Cherries Sempurna di Liga Europa
USU Dorong Optimalisasi Aset Kampus untuk Biayai Proyek Strategis PTN-BH
Rakernas V MPK Indonesia Resmi Ditutup di Tarutung, Pemkab Taput Apresiasi Kehadiran Peserta dari Seluruh Indonesia
Pendaftaran Calon Ketua PWI Sumut Periode 2026-2031 Dibuka 2-6 November
komentar
beritaTerbaru