Senin, 10 Agustus 2026

PWI Sumut Buka Reaktivasi KTA yang Mati Lebih dari Setahun

Senin, 10 Agustus 2026 00:18 WIB
PWI Sumut Buka Reaktivasi KTA yang Mati Lebih dari Setahun
Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris Hamonangan SR Panggabean saat menyampaikan kemudahan yang diberikan kepada anggotanya, Jumat (7/8/2026).

Medan (buseronline.com) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuka program reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota PWI yang masa berlaku kartunya telah berakhir lebih dari satu tahun.

Program tersebut merupakan kebijakan PWI Pusat sebagai bentuk penghargaan dan upaya merangkul kembali anggota yang KTA-nya sudah tidak aktif, namun masih ingin menjadi bagian dari PWI.

Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik mengatakan kebijakan reaktivasi tersebut memberikan kesempatan kepada anggota yang KTA-nya telah mati untuk kembali mengaktifkan keanggotaannya, dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Kebijakan PWI Pusat ini sebagai wujud penghargaan dan ingin merangkul semua anggota PWI yang telah mati kartunya, tapi masih ingin bergabung dengan PWI," ujar Farianda, Jumat.

Menurut Farianda, berdasarkan Bab III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI, keanggotaan dinyatakan gugur apabila KTA telah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang lebih dari satu tahun.

Namun, karena masih banyak anggota PWI yang KTA-nya tidak aktif dan ingin kembali menjadi anggota, PWI Pusat memberikan kesempatan melalui program reaktivasi.

"Kami mengimbau seluruh anggota PWI yang telah mati kartunya lebih dari satu tahun agar memanfaatkan program reaktivasi ini dengan mengajukan permohonan pengaktifan kembali," katanya.

Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean menjelaskan bahwa anggota PWI yang berada di kabupaten/kota harus mengajukan permohonan reaktivasi melalui PWI kabupaten/kota masing-masing.

Sedangkan anggota yang berdomisili di Kota Medan dapat mengurusnya langsung ke kantor PWI Provinsi Sumut.

"Kita minta seluruh pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumatera Utara agar proaktif mendata anggota yang telah mati KTA-nya untuk diaktifkan kembali. Nanti kami akan kirim formulir untuk diisi bagi yang ingin mengaktifkan kembali KTA-nya," ujar Monang.

Ia menegaskan, program reaktivasi hanya berlaku bagi KTA yang telah mati lebih dari satu tahun. Sementara anggota yang masa berlaku KTA-nya belum lewat satu tahun tetap mengajukan perpanjangan seperti biasa.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut Rifki Warisan mengatakan proses pendataan dan pengajuan reaktivasi berlangsung sejak awal Agustus hingga 30 September 2026.

"PWI kabupaten/kota diberikan waktu hingga 30 September 2026 untuk mendata nama-nama yang KTA-nya mau diaktifkan kembali. Selanjutnya tanggal 1 Oktober dikirim ke PWI Provinsi Sumut untuk diverifikasi dan diteruskan ke PWI Pusat," jelas Rifki.

Terkait persyaratan, Rifki mengatakan anggota yang masa berlaku KTA-nya berakhir sebelum tahun 2012 tidak diwajibkan melampirkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sementara anggota yang KTA-nya mati setelah tahun 2012 wajib melampirkan sertifikat UKW. "Pemutihan masa berlaku KTA ini hanya sekali ini saja. Ke depan tak ada lagi," tegasnya.

Rifki menambahkan, program reaktivasi tersebut hanya diperuntukkan bagi Anggota Biasa PWI. Apabila persyaratan reaktivasi tidak terpenuhi, tetapi yang bersangkutan tetap ingin menjadi anggota PWI, maka dapat menjadi Anggota Muda dan mengikuti proses selanjutnya untuk menjadi Anggota Biasa sesuai ketentuan yang berlaku.

"Program reaktivasi ini hanya berlaku untuk Anggota Biasa. Jika syarat permohonan reaktivasi tidak terpenuhi, namun tetap ingin menjadi anggota PWI, maka yang bersangkutan menjadi Anggota Muda dan mengikuti proses berikutnya untuk menjadi Anggota Biasa sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (Galung)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Panitia Konferda PWI Sumut Resmi Dibentuk, Rifki Warisan Pimpin OC
Disdik Sumut Dukung Kejuaraan Catur SIWO PWI-STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026
PWI Gelar PWI Fest 2026, Perkuat Kompetensi Wartawan Hadapi Disrupsi AI
Ketua PWI Sumut Kukuhkan Pengurus Definitif PWI Toba dan PWI Samosir
Tokoh Pers dan Gereja Kenang Dedikasi dan Keteladanannya
PWI Sumut Gelar Family Gathering 2026 di Langkat
komentar
beritaTerbaru