Jumat, 03 Juli 2026

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Revitalisasi Sekolah untuk Memuliakan Murid

Senin, 18 Mei 2026 17:00 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Revitalisasi Sekolah untuk Memuliakan Murid
Mendikdasmen Abdul Mu’ti foto bersama dengan lainnya saat menyerahkan bantuan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 di SMA Negeri 1 Batam, Kepulauan Riau, Selasa (12/5/2026).
Pemerintah pun telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sebagai payung hukum untuk melindungi murid dan menciptakan lingkungan belajar yang menghargai martabat setiap anak.

Ia juga memaparkan sejumlah kebijakan pendidikan lainnya, seperti peningkatan kapasitas dan kesejahteraan guru melalui beasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), penerapan metode pembelajaran mendalam (Deep Learning), hingga perluasan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pada tahun 2026, untuk pertama kalinya PIP akan disalurkan kepada 888.000 murid TK di seluruh Indonesia dengan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun guna mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun.

Menutup sambutannya, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa inti dari seluruh kebijakan pendidikan adalah memuliakan peserta didik tanpa diskriminasi.

"Kata kunci dalam pendidikan itu adalah memuliakan. Kita harus memuliakan ilmu, memuliakan guru, dan yang paling utama adalah memuliakan murid-murid kita. Semua anak, apa pun latar belakang dan kondisinya, harus kita terima dan kita muliakan di sekolah sebagai rumah kedua mereka," katanya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Wamendikdasmen: Pembelajaran Mendalam Kunci Siapkan Generasi Hadapi Era Digital
BKPDM Perbarui Capaian Pembelajaran Agama dan Budi Pekerti
Revitalisasi SMK Perkuat Mutu Pendidikan Vokasi, Wamendikdasmen Tekankan Tata Kelola yang Baik
Kemendikdasmen Usulkan Penguatan Tata Kelola Pendidikan dalam RUU Sisdiknas
Kemendikdasmen Perkuat Kebijakan Pendidikan Berbasis Data Lewat Pemetaan Kemahiran Berbahasa
Kemendikdasmen Luncurkan MPLS Ramah 2026, Wujudkan Hari Pertama Sekolah yang Aman dan Bebas Perpeloncoan
komentar
beritaTerbaru