Minggu, 04 Oktober 2026

SE Kemendikdasmen Beri Kepastian bagi Guru Non-ASN Tetap Mengajar

Rabu, 13 Mei 2026 15:40 WIB
SE Kemendikdasmen Beri Kepastian bagi Guru Non-ASN Tetap Mengajar
Dirjen GTK Nunuk Suryani.
"Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kegamangan daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.

"Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah," ujarnya.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri sekaligus memberikan kepastian bagi para guru non-ASN di tengah proses penataan tenaga pendidikan nasional. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
61 Satuan Pendidikan di Kebumen Direvitalisasi, Wamendikdasmen Tekankan Penguatan Karakter Siswa
OPSI 2026 Jadi Wadah Pengembangan Talenta Penelitian dan Inovasi Siswa
Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Pancasila melalui Budaya Sekolah
Kemendikdasmen dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Siswa melalui Rumah Pendidikan
Kemendikdasmen Dorong Transformasi Layanan BK di Sekolah
Kemendikdasmen Perluas Akses Pelatihan Guru di Tengah Perkembangan AI
komentar
beritaTerbaru