Kamis, 02 Juli 2026

SE Kemendikdasmen Beri Kepastian bagi Guru Non-ASN Tetap Mengajar

Rabu, 13 Mei 2026 15:40 WIB
SE Kemendikdasmen Beri Kepastian bagi Guru Non-ASN Tetap Mengajar
Dirjen GTK Nunuk Suryani.
"Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kegamangan daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.

"Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah," ujarnya.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri sekaligus memberikan kepastian bagi para guru non-ASN di tengah proses penataan tenaga pendidikan nasional. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
BKPDM Perbarui Capaian Pembelajaran Agama dan Budi Pekerti
Kemendikdasmen Usulkan Penguatan Tata Kelola Pendidikan dalam RUU Sisdiknas
Kemendikdasmen Perkuat Kebijakan Pendidikan Berbasis Data Lewat Pemetaan Kemahiran Berbahasa
Kemendikdasmen Luncurkan MPLS Ramah 2026, Wujudkan Hari Pertama Sekolah yang Aman dan Bebas Perpeloncoan
Kemendikdasmen Perkuat Ketahanan Siber Pendidikan melalui Bug Bounty 2026
Kemendikdasmen Tekankan Keseimbangan Digitalisasi dan Pembelajaran Konvensional
komentar
beritaTerbaru