"Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kegamangan daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.
"Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah," ujarnya.
Terbitnya Surat Edaran
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah negeri sekaligus memberikan kepastian bagi para guru non-ASN di tengah proses penataan tenaga pendidikan nasional. (R)
beritaTerkait
komentar