Senin, 06 April 2026

Kejati Sulsel Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 30 Makassar untuk Cegah Kenakalan Remaja

GY Simanjuntak MSi - Kamis, 02 April 2026 12:06 WIB
Kejati Sulsel Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 30 Makassar untuk Cegah Kenakalan Remaja
Tim Kejati Sulsel bersama guru dan ratusan siswa berfoto usai kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 30 Makassar, Selasa (31/3/2026). (Dok/Kejaksaan)
Makassar (buseronline.com) - Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menggelar program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 30 Makassar, Selasa.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar guna mencegah kenakalan remaja, khususnya penyalahgunaan narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, dilansir dari laman Kejaksaan, Jaksa Fungsional Kejati Sulsel, Lili Mangiri SH MH, hadir sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan materi bertajuk “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum” di hadapan para siswa.

Lili Mangiri menjelaskan secara komprehensif mengenai bahaya peredaran narkotika ilegal yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat dan ketahanan nasional. Ia memaparkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa, serta menimbulkan ketergantungan.

“Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, penting bagi pelajar untuk memahami risiko dan dampaknya sejak dini,” ujar Lili.

Lebih lanjut, ia menguraikan penggolongan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sekaligus memperkenalkan berbagai jenis narkotika yang kerap disalahgunakan, seperti ganja, sabu-sabu, heroin, morfin, codeine, dan ekstasi. Ia juga menyoroti dampak buruk penggunaan narkotika terhadap kesehatan fisik dan mental, mulai dari gangguan kecemasan, halusinasi, hingga gangguan pernapasan yang berbahaya.

Tidak hanya itu, Lili turut menekankan aspek hukum dengan memaparkan sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana narkotika. Menurutnya, ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi pengguna, tetapi juga bagi pihak yang memproduksi, menyimpan, hingga mengedarkan narkotika.

“Kenali hukum, jauhi hukuman. Jangan sampai masa depan rusak karena terjerat narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, sanksi hukum bagi pelanggaran narkotika sangat berat, mulai dari rehabilitasi, pidana penjara jangka panjang, denda miliaran rupiah, hingga hukuman seumur hidup.

Pelaksanaan program JMS ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Kepala SMP Negeri 30 Makassar, Hijriah Enal, mengapresiasi kehadiran tim Kejati Sulsel yang telah memberikan edukasi hukum kepada para siswa.

“Kami sangat berterima kasih atas pelaksanaan program ini. Edukasi hukum seperti ini sangat penting untuk membentengi siswa dari pergaulan negatif dan bahaya narkoba,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para siswa yang aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui program ini, Kejati Sulsel berharap para pelajar dapat menjadi generasi yang sadar hukum serta mampu menjadi agen perubahan dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu upaya strategis Kejati Sulsel dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini, sekaligus memperkuat peran generasi muda dalam menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkotika. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar