Minggu, 11 Oktober 2026

Kejati Sulsel Edukasi Hukum JMS di SMK Telkom untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Generasi Muda

Kamis, 02 April 2026 12:00 WIB
Kejati Sulsel Edukasi Hukum JMS di SMK Telkom untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Generasi Muda
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan materi edukasi hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Telkom Makassar, Rabu (1/4/2026). (Dok/Kejaksaan)
Makassar (buseronline.com) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya edukasi hukum bagi generasi muda.

Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Telkom Makassar, Rabu, dengan mengusung tema “Remaja Hebat Masa Depan Cerah, Lawan Kenakalan Remaja dengan Sadar Hukum”.

Program ini bertujuan membentengi para pelajar dari berbagai bentuk kenakalan remaja, khususnya penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

Kepala Sekolah SMK Telkom Makassar, Muhammad Saad, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi hukum sangat penting di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang pesat, yang berpotensi memicu berbagai perilaku menyimpang di kalangan pelajar.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mencegah kenakalan remaja. Kami berharap para siswa dapat memperoleh pemahaman hukum yang kuat sebagai bekal menghadapi masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari laman Kejaksaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, yang hadir sebagai narasumber utama, memaparkan materi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika dan konsekuensi hukumnya.

Ia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yakni preventif (pencegahan), rehabilitatif (pemulihan), dan represif (penindakan hukum).

Selain itu, Soetarmi juga mengenalkan berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, seperti ganja, sabu-sabu, kokain, morfin, heroin, hingga ekstasi, beserta dampak buruk yang ditimbulkan, termasuk ketergantungan dan kerusakan kesehatan.

“Kami mengajak seluruh siswa untuk memahami hukum dan menjauhi pelanggaran. Jangan sampai masa depan hancur akibat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Soetarmi juga menekankan beratnya sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, mulai dari rehabilitasi, pidana penjara, denda hingga miliaran rupiah, hingga ancaman hukuman mati sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan JMS berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para siswa dan guru. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi terkait persoalan hukum sehari-hari serta upaya pencegahan kejahatan narkotika.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulsel berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus membentuk generasi muda yang berintegritas, sadar hukum, dan mampu menjauhi berbagai bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
KPK Bekali 110 Calon Pemimpin Nasional dengan Pendidikan Antikorupsi
Pemanfaatan Papan Interaktif Digital Bikin Pembelajaran di SMPN 9 Metro Lebih Menarik
Banjir Kembali Terjang Padang, 120 Rumah Terendam, 238 Warga Dievakuasi
Trio Alan Dhany Sitepu dan Ourel Sinuhaji Meriahkan HUT ke 31 Mamre GBKP Setia Budi
Menkes Budi Sadikin: Sektor Kesehatan Berpotensi Tumbuh di Atas 8 Persen
Kemendikdasmen Perkuat Digitalisasi PAUD untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Anak Usia Dini
komentar
beritaTerbaru