Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia berkomitmen memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa pihaknya memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Hal ini mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.
“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (28/3/2026).
Ia menjelaskan, penguatan literasi digital dilakukan melalui integrasi dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang diberikan mencakup etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam bermedia.
Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, hingga para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Kolaborasi lintas sektor turut diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tegasnya.
Senada dengan itu, dilansir dari laman Kemenag, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa implementasi PP Tunas harus diiringi dengan penguatan nilai serta literasi digital berbasis keluarga dan pendidikan keagamaan.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujar Menag.
Ia menambahkan, Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif terkait etika dan tanggung jawab bermedia digital.
“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” imbuhnya.
Melalui langkah tersebut, Kemenag berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan optimal serta mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Upaya ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda menghadapi tantangan era digital. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
komentar