Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang perguruan tinggi sebagai langkah strategis memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan kampus.
Panduan ini ditujukan bagi para tenaga pengajar agar nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi formalitas dalam kurikulum, tetapi benar-benar terinternalisasi dalam proses pembelajaran.
Peluncuran panduan tersebut disampaikan dalam kegiatan Webinar Diseminasi Buku: Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi Jenjang Pendidikan Tinggi di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga:
Dilansir dari laman KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa buku panduan ini diharapkan mampu menjadi acuan yang lebih terstruktur bagi dosen dalam mengintegrasikan nilai antikorupsi ke dalam mata kuliah.
“Panduan ini diharapkan mampu memperkecil disparitas kualitas pengajaran antikorupsi di perguruan tinggi, sehingga nilai integritas dapat tersampaikan secara lebih efektif dan kontekstual kepada mahasiswa,” ujar Wawan.
Baca Juga:
Menurutnya, meskipun sekitar 80 persen perguruan tinggi telah melaporkan pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi (PAK), KPK masih menemukan adanya perbedaan signifikan dalam praktik implementasinya. Variasi tersebut terlihat dari beragamnya metode, mulai dari penyisipan dalam berbagai mata kuliah hingga hanya berupa diskusi singkat.
“Variasi ini menunjukkan semangat yang baik, tetapi tetap harus ada standar minimal yang jelas agar implementasinya tidak sekadar formalitas,” tegasnya.
Wawan menambahkan, kehadiran buku panduan ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk memastikan pendidikan antikorupsi memiliki kedalaman materi yang mampu membentuk karakter mahasiswa secara nyata.
Dukungan terhadap implementasi PAK juga datang dari pemerintah melalui regulasi. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikti Saintek, Beny Bandanadjaja, menyebut bahwa kewajiban penyelenggaraan pendidikan antikorupsi telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019.
“Bentuknya bisa berupa mata kuliah mandiri atau insersi dalam mata kuliah seperti Pancasila atau lainnya yang relevan. Karena ini wajib, kami berharap seluruh mahasiswa mendapatkan pemahaman nilai antikorupsi,” jelas Beny.
Sementara itu, Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof Sahiron, mengungkapkan bahwa tantangan implementasi PAK masih terdapat pada keterbatasan sumber daya pengajar yang memiliki kompetensi khusus di bidang tersebut.
“Masih sedikit perguruan tinggi yang menjadikan PAK sebagai mata kuliah mandiri. Ke depan, kami akan mendorong penguatan melalui Training of Trainers (ToT),” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan PAK dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti mata kuliah mandiri, penyisipan dalam mata kuliah lain, kegiatan non-pembelajaran, hingga pembiasaan nilai integritas dalam kehidupan kampus sehari-hari.
Saat ini tercatat sebanyak 1.963 perguruan tinggi telah menyelenggarakan PAK sebagai mata kuliah mandiri. Melalui buku panduan yang baru diluncurkan, KPK menargetkan kampus yang menerapkan model insersi dapat memiliki standar kualitas yang lebih seragam.
Ke depan, KPK akan terus memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi melalui lima strategi utama, yakni advokasi kebijakan, peningkatan kapasitas pengajar melalui ToT, pengembangan bahan ajar, pendampingan implementasi, serta monitoring dan evaluasi.
“Pendekatan ini untuk memastikan pendidikan antikorupsi tidak hanya berhenti di dokumen kurikulum, tetapi benar-benar terimplementasi dalam proses pembelajaran,” kata Wawan.
Melalui diseminasi panduan ini, KPK berharap tercipta keselarasan dalam capaian pembelajaran, materi, serta metode pengajaran di seluruh perguruan tinggi. Lebih jauh, pendidikan diharapkan mampu menjadi ruang pembentukan karakter mahasiswa yang berintegritas dan berkomitmen terhadap nilai-nilai antikorupsi. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
komentar