Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan, terutama di tengah kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran honor guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal.
Melalui kebijakan tersebut, dilansir dari laman Kemendikdasmen, satuan pendidikan diberikan relaksasi terbatas untuk menggunakan Dana BOSP dalam membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah transisi. Tujuannya untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan tanpa gangguan di seluruh satuan pendidikan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan, antara lain pernyataan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen penguatan penganggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan, serta memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta tercapainya tujuan utama dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan optimal di seluruh satuan pendidikan.
“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal. Oleh karena itu, relaksasi penggunaan Dana BOSP ini diberikan sebagai langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan yang memadai bagi guru dan tenaga kependidikan,” ujar Menteri Mu’ti.
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat peran dalam penganggaran sektor pendidikan secara berkelanjutan.
Dengan adanya relaksasi ini, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan tetap mampu memberikan layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan berkesinambungan bagi peserta didik di seluruh Indonesia. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
komentar