Senin, 06 April 2026

Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Pendidikan, Kemendikdasmen Dukung SKB 7 Menteri

GY Simanjuntak MSi - Selasa, 17 Maret 2026 11:06 WIB
Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Pendidikan, Kemendikdasmen Dukung SKB 7 Menteri
Sejumlah menteri menunjukkan dokumen usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal di Kanto
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji.

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai langkah konkret untuk mendukung pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam proses pembelajaran di sekolah.

Menurutnya, mulai tahun pelajaran 2025–2026, pembelajaran coding dan Artificial Intelligence (AI) telah diperkenalkan sebagai mata pelajaran pilihan pada sejumlah jenjang pendidikan.

“Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelligence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD kelas 5, SMP, hingga SMA,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menambahkan, pemerintah juga terus memperkuat kapasitas guru agar implementasi pembelajaran berbasis teknologi digital dan AI dapat berjalan optimal di satuan pendidikan.

“Kami sudah melatih sekitar 55 ribu guru di seluruh Indonesia pada berbagai jenjang pendidikan serta telah melibatkan sekitar 38 persen satuan pendidikan di Indonesia. Program ini akan terus berlanjut, dan pelatihan guru juga terus dilakukan,” jelasnya.

Apabila jumlah guru yang terlatih telah mencukupi, lanjutnya, pemerintah akan mempertimbangkan untuk menjadikan coding dan AI sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional.

Selain itu, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pembelajaran coding yang diterapkan di sekolah dilakukan melalui beberapa pendekatan agar dapat diimplementasikan secara inklusif sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.

“Terdapat tiga klasifikasi pembelajaran coding yang kami gunakan, yaitu coding tanpa perangkat atau unplugged coding, coding berbasis internet, serta coding berbasis permainan tanpa menggunakan komputer,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga selaras dengan program digitalisasi pendidikan yang sedang didorong pemerintah.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu unit Interactive Flat Panel (IFP) ke berbagai sekolah di Indonesia untuk mendukung proses pembelajaran berbasis teknologi.

“Peralatan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pendukung pelaksanaan pembelajaran coding dan AI di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa SKB Tujuh Menteri merupakan bentuk komitmen bersama pemerintah untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan berjalan secara bijak.

Menurutnya, teknologi digital memiliki potensi besar dalam mendukung proses pembelajaran, namun tetap harus diimbangi dengan pengaturan yang tepat agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” ujar Pratikno.

Ia juga menambahkan bahwa pedoman dalam SKB tersebut berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal.

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial juga harus disesuaikan dengan kesiapan usia peserta didik, baik dari segi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses.

Melalui SKB Tujuh Menteri tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membangun generasi yang cakap digital, beretika, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar