Polrestabes Medan Ungkap 136 Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan Disimpan di 8 Gudang
Medan (buseronline.com) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap keberadaan 136 unit kendaraan bermotor
Hukum & Peristiwa 3 jam lalu
Bandung (buseronline.com) - Pemerintah akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Pelaksana Tugas Direktur Direktorat Komunikasi Publik pada Kementerian Komunikasi dan Digital, Marroli J Indarto, mengatakan bahwa setelah aturan tersebut diberlakukan, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial secara mandiri.
Beberapa platform yang termasuk dalam pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Menurut Marroli, kebijakan tersebut diambil karena berbagai ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin meningkat, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.
“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli saat sosialisasi di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Bandung, Jumat.
Ia menambahkan, pembatasan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi paparan iklan digital yang kerap menargetkan anak-anak. Meski pada tahap awal kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak di ruang digital.
“Dengan kebijakan ini, orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian,” katanya.
Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari kalangan pelajar. Salah satu siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak mempermasalahkan jika nantinya ia tidak lagi bisa memiliki akun media sosial.
Menurutnya, kebijakan itu justru dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Rizki mengaku biasanya menggunakan media sosial untuk mengisi waktu luang saat berada di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Jika aturan tersebut mulai diberlakukan, ia berencana mengganti aktivitasnya dengan membantu orang tuanya di rumah.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari kalangan orang tua. Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Saeful Rohman, menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah tepat.
Menurut Saeful, dilansir dari laman Jabarprov, fenomena ketergantungan anak terhadap media sosial saat ini sudah cukup memprihatinkan karena membuat anak lebih banyak menghabiskan waktu di dunia maya dibandingkan berinteraksi secara langsung di dunia nyata.
“Anak menjadi kurang berinteraksi di dunia nyata. Waktunya habis melihat dunia maya. Kami khawatir generasi penerus bangsa tidak siap menghadapi tantangan nyata di luar,” ujarnya.
Ia juga menilai ketergantungan pada media sosial dapat berdampak pada daya saing dan ketahanan mental anak di masa depan.
“Kami takutnya penerus bangsa tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya. Akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh,” kata Saeful.
Menurutnya, orang tua memang memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Namun, kemampuan orang tua untuk mengontrol aktivitas anak di dunia digital terbatas karena interaksi di media sosial banyak ditentukan oleh algoritma platform.
Karena itu, Saeful menilai keterlibatan pemerintah dalam mengatur akses media sosial bagi anak merupakan langkah yang diperlukan.
“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah turun langsung,” ujarnya.
Ia berharap pembatasan tersebut dapat mengurangi konsumsi anak terhadap konten negatif sekaligus mendorong mereka lebih banyak beraktivitas dan berinteraksi di dunia nyata. (R)
Medan (buseronline.com) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap keberadaan 136 unit kendaraan bermotor
Hukum & Peristiwa 3 jam lalu
Medan (buseronline.com) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sepanjang ta
Kesehatan 4 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penjemputan paksa terhadap dua figu
Hukum & Peristiwa 5 jam lalu
Teluk Bintuni (buseronline.com) Pemerintah terus memperkuat komitmen menghadirkan pendidikan bermutu hingga wilayah Terdepan, Terpencil, d
Pendidikan 6 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha menjadikan peringatan Hari Tri Suci Waisak 2570 Buddhis se
Regional 6 jam lalu
Puskás (buseronline.com) Paris SaintGermain kembali menorehkan sejarah di sepak bola Eropa. Les Parisiens sukses menjuarai Liga Champions
Olahraga 7 jam lalu
Medan (buseronline.com) Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan keberadaan 255 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota
Kesehatan 7 jam lalu
Pekalongan (buseronline.com) Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pekalongan kini dapat menyampaikan pengaduan secara lang
Hukum & Peristiwa 8 jam lalu
Medan (buseronline.com) Polrestabes Medan menunjukkan peningkatan signifikan dalam penanganan kejahatan jalanan melalui pembentukan Tim Kh
Hukum & Peristiwa 9 jam lalu
Allianz Riviera (buseronline.com) OGC Nice tampil impresif saat menjamu SaintEtienne dalam laga Ligue 1 yang berlangsung di Stadion Allia
Olahraga 10 jam lalu