Sejumlah Gunung Masih Siaga, Abu Anak Krakatau Terdeteksi hingga Jakarta
Jakarta (buseronline.com) Tiga gunung api di Indonesia tercatat mengalami erupsi pada Minggu, 6 September 2026. Berdasarkan laporan Pusat
Hukum & Peristiwa satu jam lalu
Bandung (buseronline.com) - Pemerintah akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Pelaksana Tugas Direktur Direktorat Komunikasi Publik pada Kementerian Komunikasi dan Digital, Marroli J Indarto, mengatakan bahwa setelah aturan tersebut diberlakukan, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial secara mandiri.
Beberapa platform yang termasuk dalam pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Menurut Marroli, kebijakan tersebut diambil karena berbagai ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin meningkat, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.
“Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli saat sosialisasi di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Bandung, Jumat.
Ia menambahkan, pembatasan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi paparan iklan digital yang kerap menargetkan anak-anak. Meski pada tahap awal kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan, pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak di ruang digital.
“Dengan kebijakan ini, orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian,” katanya.
Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari kalangan pelajar. Salah satu siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak mempermasalahkan jika nantinya ia tidak lagi bisa memiliki akun media sosial.
Menurutnya, kebijakan itu justru dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks.
Rizki mengaku biasanya menggunakan media sosial untuk mengisi waktu luang saat berada di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Jika aturan tersebut mulai diberlakukan, ia berencana mengganti aktivitasnya dengan membantu orang tuanya di rumah.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari kalangan orang tua. Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Saeful Rohman, menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah tepat.
Menurut Saeful, dilansir dari laman Jabarprov, fenomena ketergantungan anak terhadap media sosial saat ini sudah cukup memprihatinkan karena membuat anak lebih banyak menghabiskan waktu di dunia maya dibandingkan berinteraksi secara langsung di dunia nyata.
“Anak menjadi kurang berinteraksi di dunia nyata. Waktunya habis melihat dunia maya. Kami khawatir generasi penerus bangsa tidak siap menghadapi tantangan nyata di luar,” ujarnya.
Ia juga menilai ketergantungan pada media sosial dapat berdampak pada daya saing dan ketahanan mental anak di masa depan.
“Kami takutnya penerus bangsa tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya. Akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh,” kata Saeful.
Menurutnya, orang tua memang memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Namun, kemampuan orang tua untuk mengontrol aktivitas anak di dunia digital terbatas karena interaksi di media sosial banyak ditentukan oleh algoritma platform.
Karena itu, Saeful menilai keterlibatan pemerintah dalam mengatur akses media sosial bagi anak merupakan langkah yang diperlukan.
“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah turun langsung,” ujarnya.
Ia berharap pembatasan tersebut dapat mengurangi konsumsi anak terhadap konten negatif sekaligus mendorong mereka lebih banyak beraktivitas dan berinteraksi di dunia nyata. (R)
Jakarta (buseronline.com) Tiga gunung api di Indonesia tercatat mengalami erupsi pada Minggu, 6 September 2026. Berdasarkan laporan Pusat
Hukum & Peristiwa satu jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa
Ekonomi 2 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawal pembenahan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setel
Hukum & Peristiwa 2 jam lalu
Surakarta (buseronline.com) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengerahkan tim Dokter Spesialis Keliling (Speling) ke Kelura
Kesehatan 3 jam lalu
Bekasi (buseronline.com) Sebanyak 20 sekolah di Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan tahapan penilaian dan verifikasi lapangan sebagai Cal
Pendidikan 4 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem pembiayaan kesehat
Kesehatan 4 jam lalu
Ciamis (buseronline.com) Penggunaan gawai secara berlebihan pada anak menjadi perhatian Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Komunikasi dan
Pendidikan 5 jam lalu
Bandung (buseronline.com) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperkuat hubungan kerja sama dengan Provinsi Henan, Republik Ra
Ekonomi 5 jam lalu
Jakarta (buseronline.com) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi penting d
Hukum & Peristiwa 6 jam lalu
Medan (buseronline.com) Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat sinergi dengan Bank Sumut dalam mendukung pembangunan daerah sekali
Ekonomi 7 jam lalu