Minggu, 31 Mei 2026

Juknis dan Panduan Pendidikan Kebencanaan untuk Satpen Terdampak Bencana Resmi Terbit

Kamis, 05 Maret 2026 09:18 WIB
Juknis dan Panduan Pendidikan Kebencanaan untuk Satpen Terdampak Bencana Resmi Terbit
Narasumber dari Kemendikdasmen dan pemangku kepentingan mengikuti peluncuran Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Juknis Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana secara daring, Jumat (27/2/2026). (Dok/Kemendikdasmen)
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, Jumat.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi di tengah situasi darurat, sekaligus membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia. Seluruh dokumen panduan dan juknis tersebut dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi Kemendikdasmen.

Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga erupsi gunung berapi.

“Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pascabencana,” ujarnya dalam keterangan terpisah.

Ia menambahkan, pendidikan kebencanaan harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional agar sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang aman bagi murid dan tenaga pendidik saat terjadi bencana.

Sementara itu, dilansir dari laman Kemendikdasmen, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran BSKAP, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa dalam kondisi bencana, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri.

Dalam juknis tersebut diatur sejumlah poin utama, antara lain prioritas materi pembelajaran. Sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran, melainkan memfokuskan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi esensial.

Selain itu, asesmen hasil belajar dilakukan secara fleksibel. Penilaian dapat berbentuk portofolio atau penugasan sederhana tanpa harus menggelar ujian tertulis yang kaku di akhir semester.

Metode pembelajaran juga bersifat adaptif, yakni dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri, menyesuaikan kondisi sarana dan prasarana di daerah terdampak.

Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Jamjam Muzaki, menyoroti pentingnya pemahaman risiko berbasis data dalam penyusunan kebijakan pendidikan kebencanaan.

“Saat ini, lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana. Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 80 persen pemerintah daerah telah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana,” ujarnya.

Kemendikdasmen pun mengajak seluruh elemen pendidikan, mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru, untuk mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Dari perspektif psikologis, perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Mukhtar, menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi murid dan guru yang terdampak bencana.

“Sekolah diharapkan menjadi ruang aman yang menyediakan teknik stabilisasi, seperti latihan pernapasan dan regulasi diri, guna menjaga keberfungsian kognitif dan sosial warga sekolah di tengah situasi sulit,” jelasnya.

Dengan diterbitkannya panduan dan juknis tersebut, pemerintah berharap sistem pendidikan nasional semakin adaptif dan responsif dalam menghadapi situasi darurat, serta mampu memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara aman, inklusif, dan berkelanjutan. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap 136 Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan Disimpan di 8 Gudang
Pemprov Sumut Catat Kemajuan Signifikan Sektor Kesehatan Sepanjang 2025
Kasus Whip Pink Diusut, Bareskrim Bidik Konsumen Gas N2O dari Kalangan Selebgram
Mendikdasmen Tinjau Persiapan Sekolah Terintegrasi di Teluk Bintuni
Menag Ajak Umat Buddha Jadikan Waisak Momentum Menjaga Perdamaian Dunia
PSG Juara Liga Champions 2025/2026 Setelah Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti
komentar
beritaTerbaru