Selasa, 07 April 2026

Kemdiktisaintek Uji Publik Rancangan Permen PMB untuk Perkuat Akuntabilitas dan Inklusivitas Seleksi PTN

Sabtu, 15 November 2025 09:28 WIB
Kemdiktisaintek Uji Publik Rancangan Permen PMB untuk Perkuat Akuntabilitas dan Inklusivitas Seleksi PTN
Para pejabat dan perwakilan perguruan tinggi mengikuti Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Penerimaan Mahasiswa Baru yang digelar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara hybrid di Jakarta, Kamis (13/11/2025)
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Penerimaan Mahasiswa Baru untuk program diploma dan sarjana di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kamis.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri lebih dari 113 pimpinan PTN, Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI), Forum Direktur Politeknik Negeri, serta pejabat tinggi Kemdiktisaintek.

Uji publik ini digelar sebagai langkah penting untuk menyempurnakan kebijakan seleksi masuk PTN agar lebih transparan, adil, inklusif, dan berdampak merata di seluruh daerah Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menegaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan untuk menjaga mutu pendidikan tinggi sekaligus menjawab tantangan baru dalam sistem seleksi nasional.

“Pembaruan aturan ini dilakukan agar sistem seleksi nasional makin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan tinggi saat ini. Semua masukan dari perguruan tinggi akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum kebijakan ditetapkan,” ujarnya.

Dalam rancangan peraturan yang dipaparkan, pemerintah menegaskan bahwa tiga jalur seleksi menuju PTN tetap dipertahankan, yaitu:

1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)

3. Seleksi Mandiri oleh PTN

Pelaksanaan SNBT direncanakan hanya satu kali dalam setahun, untuk memastikan proses seleksi lebih efisien dan terkoordinasi.

Selain itu, PTN diwajibkan membuka seluruh informasi seleksi secara transparan, mulai dari kuota, biaya, metode, jadwal, hingga kriteria penerimaan.

Masyarakat juga akan mendapat ruang pengawasan melalui masa sanggah selama lima hari kerja, sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Dalam kebijakan baru ini, Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat pilihan. PTN dapat menggunakannya dalam Seleksi Mandiri jika dianggap relevan, tetapi tidak diwajibkan bagi seluruh peserta.

Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi tanpa mengurangi kesempatan calon mahasiswa dari berbagai latar belakang.

Kemdiktisaintek kembali menegaskan amanat UU 12/2012 Pasal 74(1), bahwa PTN wajib memberikan kuota minimal 20% bagi calon mahasiswa berpotensi tinggi namun kurang mampu secara ekonomi atau berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), dan kuota tersebut harus tersebar di seluruh program studi.

Kebijakan afirmasi ini menjadi salah satu fokus dalam rancangan peraturan guna memperluas akses pendidikan tinggi yang berkeadilan.

Seleksi nasional akan dikelola oleh panitia khusus yang terdiri atas unsur kementerian dan perwakilan PTN, dan akan ditetapkan melalui SK Menteri. Proses penyelenggaraan difasilitasi oleh unit pelaksana teknis yang membidangi asesmen pendidikan tinggi.

Seluruh mekanisme keuangan dan aset akan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan, diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan hasilnya ditetapkan sebagai barang milik negara. Kebijakan ini bertujuan memperkuat integritas dan mencegah potensi penyalahgunaan dalam proses seleksi.

Dalam sesi diskusi, berbagai PTN menyampaikan masukan, antara lain terkait penyesuaian daya tampung jalur mandiri, penguatan kriteria afirmasi, serta perlunya konsistensi kebijakan di seluruh wilayah. Kemdiktisaintek menegaskan seluruh masukan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam finalisasi kebijakan.

“Semua saran dari kampus akan kami tampung karena penyusunan kebijakan ini membutuhkan semangat kolaborasi,” ungkap Sesjen.

Melalui uji publik ini, Kemdiktisaintek menegaskan tekadnya untuk memastikan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menjadi sistem seleksi yang adil, objektif, transparan, dan berpihak pada peningkatan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kementerian berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat pemerataan kesempatan belajar, meningkatkan kualitas lulusan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.

“Kami berkomitmen menghadirkan seleksi yang inklusif, efisien, dan memberikan dampak luas bagi masyarakat,” tutup Sesjen Togar. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Pemko Medan Dorong Budaya Melayu Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan PAUD
Wali Kota Bandung Tekankan Pelestarian Kawasan Bersejarah
Sepolwan Gelar Latkapuan Pendidik untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Polri
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
komentar
beritaTerbaru