Minggu, 31 Mei 2026

KDM Tegaskan Larangan Hukuman Fisik bagi Siswa di Sekolah

Jumat, 14 November 2025 09:07 WIB
KDM Tegaskan Larangan Hukuman Fisik bagi Siswa di Sekolah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sambutan pada acara pendidikan karakter di Gedung Merdeka, Bandung, Jumat (7/11/2025). (Dok/Humas Jabar)
Bandung (buseronline.com) - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang melarang guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di seluruh jenjang pendidikan di wilayahnya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran dan pembinaan karakter, bukan hukuman fisik.

Surat edaran ini dikeluarkan setelah muncul perselisihan antara orang tua murid dengan seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang, yang memberikan hukuman berupa tamparan kepada siswa. Orang tua menolak tindakan tersebut.

“Kalau anak salah, cukup berikan hukuman mendidik seperti membersihkan halaman, mengecat tembok, membersihkan kaca, atau mengurus sampah. Tidak boleh hukuman fisik karena berisiko hukum,” ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, Jumat.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa surat edaran ini telah didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan di provinsi tersebut.

Larangan hukuman fisik berlaku untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), serta Madrasah Aliyah (MA) di bawah Kementerian Agama.

Menurut Herman, pendekatan disiplin harus bergeser dari hukuman keras menjadi pembinaan yang edukatif dan berkarakter.

“Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif. Tujuannya adalah menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti,” jelasnya.

Herman menekankan pentingnya pendidikan karakter, terutama di era digital saat ini, di mana pengaruh media sosial dapat lebih kuat dibandingkan nasihat guru atau orang tua.

“Anak-anak sekarang punya dinamika khas. Pendekatannya tidak bisa keras, tetapi harus pedagogik. Jika tidak diedukasi dengan baik, pengaruh media sosial bisa lebih kuat daripada nasihat guru atau orang tua,” ucapnya.

Kebijakan ini juga menegaskan perlunya kolaborasi antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung pembentukan karakter anak secara positif. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap 136 Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan Disimpan di 8 Gudang
Pemprov Sumut Catat Kemajuan Signifikan Sektor Kesehatan Sepanjang 2025
Kasus Whip Pink Diusut, Bareskrim Bidik Konsumen Gas N2O dari Kalangan Selebgram
Mendikdasmen Tinjau Persiapan Sekolah Terintegrasi di Teluk Bintuni
Menag Ajak Umat Buddha Jadikan Waisak Momentum Menjaga Perdamaian Dunia
PSG Juara Liga Champions 2025/2026 Setelah Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti
komentar
beritaTerbaru