Rabu, 15 April 2026

SPMB Kota Bandung 2025 Terapkan Sistem Transparan dan Bebas Pungli

Sabtu, 31 Mei 2025 10:22 WIB
SPMB Kota Bandung 2025 Terapkan Sistem Transparan dan Bebas Pungli
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Kota Bandung 2025 yang mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan tanpa pungutan liar, demi menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Kota Bandung. (Dok/Diskominfo Bandung)
Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025 secara transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas di Kota Kembang.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh kepala sekolah dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama proses penerimaan siswa baru. Ia juga melarang adanya intervensi dalam bentuk rekomendasi dari institusi atau pihak manapun.

“Semua proses SPMB harus berjalan sesuai regulasi. Tidak ada pungutan, tidak ada rekomendasi dari manapun. Sistem zonasi sudah jelas dan wajib dijalankan,” tegas Farhan.

Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan prinsip keadilan dalam penerapan sistem zonasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak di Kota Bandung mendapatkan akses pendidikan yang adil tanpa campur tangan pihak-pihak tertentu.

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat agar memfasilitasi tempat dan waktu pelaksanaan sosialisasi SPMB oleh Dinas Pendidikan (Disdik).

Sosialisasi tersebut ditujukan tidak hanya untuk warga di tingkat kecamatan, tetapi juga menyasar RT, RW, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), serta tokoh masyarakat, agar informasi mengenai sistem zonasi dan jalur masuk bisa dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.

Di sisi lain, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bandung turut diterjunkan untuk mengawasi jalannya proses seleksi. Mereka telah mendirikan posko pengaduan di sejumlah titik strategis seperti Jalan Tera dan sekolah-sekolah favorit, yakni SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, dan SD Banjarsari.

Masyarakat yang menemukan indikasi pungli atau pelanggaran aturan dapat segera melapor melalui laman resmi go.disdik.bandung.go.id atau akun Instagram resmi @saberpunglikotabandung. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa pemberian surat rekomendasi untuk jalur domisili tidak diperkenankan. Sistem zonasi telah dirancang dengan aturan yang baku dan tidak bisa dipengaruhi oleh surat keterangan dari pihak manapun, termasuk dari camat atau instansi kewilayahan.

“Apabila ditemukan pelanggaran, Tim Saber Pungli akan langsung bertindak. Tidak ada toleransi terhadap upaya yang mencederai keadilan dalam sistem pendidikan kita,” ujar Iskandar Zulkarnain.

Dengan sistem seleksi yang transparan, pengawasan ketat dari Saber Pungli, serta sosialisasi yang merata hingga ke akar masyarakat, Pemerintah Kota Bandung berharap SPMB 2025 dapat menjadi tonggak penting menuju pendidikan yang inklusif, adil, dan bebas korupsi. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Pemko Bandung Tegas, Tak Ada Toleransi Kelalaian di Fasilitas Kesehatan
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pemprov Riau 2025
Coaching Clinic Indonesia-Prancis Resmi Digelar, Dorong Sepak Bola Putri ke Level Global
Kemenkes RI Gandeng IUHW Jepang, Perkuat Pendidikan Dokter Spesialis
Pemko Medan Komitmen Berantas Narkoba, Judi, dan Kejahatan Jalanan
Agresivitas Garuda Muda Dipuji, John Herdman Beri Pesan ke Kurniawan Dwi Yulianto Jelang Piala AFF U-17 2026
komentar
beritaTerbaru