Kamis, 09 April 2026

Sekolah Harus Umumkan Penerima PIP, Kemendikdasmen Tegaskan Transparansi

Jumat, 14 Februari 2025 09:11 WIB
Sekolah Harus Umumkan Penerima PIP, Kemendikdasmen Tegaskan Transparansi
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana PIP agar tepat sasaran. (Dok/Kemendikdasmen)
Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menginstruksikan agar sekolah wajib mengumumkan daftar siswa penerima PIP serta memastikan proses pencairan dana berjalan sesuai aturan.

“Pihak sekolah wajib menginformasikan siswa penerima PIP, memfasilitasi aktivasi rekening, dan mengingatkan bahwa jika tidak diaktivasi dalam batas waktu tertentu, dana akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti dalam pernyataannya, menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.

Ia menegaskan bahwa dana PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang telah terdaftar dalam SK penetapan.

Pencairan dana hanya bisa dilakukan oleh siswa atau orang tua/wali, baik melalui teller bank maupun ATM.

Namun, dalam kondisi tertentu, kepala sekolah dapat mewakili siswa untuk mencairkan dana dengan surat kuasa, terutama jika siswa belum cukup umur atau tinggal di daerah terpencil yang minim akses perbankan.

Suharti juga mengingatkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran dari siswa dalam proses pencairan dana PIP.

“Jika ada biaya operasional terkait pencairan, sekolah dapat menggunakan dana BOS, bukan mengambil dari dana PIP yang sudah dialokasikan untuk siswa,” tegasnya.

Kemendikdasmen mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penyaluran PIP dan melaporkan jika ditemukan dugaan penyalahgunaan dana.

Laporan dapat disampaikan melalui call center 177 atau laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.

Suharti mengakui adanya kemungkinan penyimpangan dalam penyaluran dana PIP, seperti yang terekam dalam video yang beredar di media sosial.

“Jika ada temuan penyalahgunaan, mohon segera laporkan. Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan bersama inspektorat daerah dan dinas pendidikan,” jelasnya.

Jika terbukti ada penyelewengan, kepala sekolah yang terlibat wajib mengembalikan dana kepada siswa penerima.

Pemerintah daerah juga akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sejumlah kasus penyalahgunaan dana PIP bahkan telah masuk dalam ranah hukum.

Suharti juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memastikan program pemerintah berjalan dengan baik.

Ia mengajak berbagai pihak, termasuk public figure dan influencer, untuk membantu menyosialisasikan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana PIP.

Pada tahun 2024, sebanyak 18.594.627 siswa dari berbagai jenjang pendidikan menerima bantuan PIP dengan total anggaran Rp13,45 T. Termasuk di dalamnya tambahan 666.000 siswa SMA dan SMK yang baru dimasukkan dalam daftar penerima tahun ini.

Penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik, yang dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta data kependudukan dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Jika ada siswa yang membutuhkan tetapi belum terdaftar, sekolah dan pemangku kepentingan daerah dapat mengusulkannya ke dinas pendidikan setempat.

PIP diberikan kepada siswa di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di bawah Kemendikdasmen, sementara siswa madrasah seperti MI, MTs, dan MA menerima PIP yang disalurkan oleh Kementerian Agama. (R)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa
Disdik Kota Bandung Intensifkan Sosialisasi SPMB 2026
Pemkab Batang Luncurkan Gerakan “Sak Minggu Sak Buku” untuk Tingkatkan Literasi Anak
Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Evaluasi Total IUP di Kawasan Hutan
Medan Masih Rawan, Evakuasi Longsor di Desa Sembahe Tetap Berjalan
Kemendikdasmen Dorong Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi
komentar
beritaTerbaru