Kamis, 24 September 2026

Puspresnas Temukan Kecurangan dalam OSN 2026, Peserta Terancam Didiskualifikasi

Kamis, 24 September 2026 15:40 WIB
Puspresnas Temukan Kecurangan dalam OSN 2026, Peserta Terancam Didiskualifikasi
Pelaksanaan OSN 2026 Dikmen tingkat nasional yang berlangsung di UMM, 14-20 September 2026.

Malang (buseronline.com) - Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 Pendidikan Menengah (Dikmen) tingkat nasional yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), 14-20 September 2026.

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan Puspresnas bersama Dewan Juri Nasional selama pelaksanaan ujian pada 16 dan 17 September 2026. Dugaan kecurangan ditemukan pada sejumlah cabang, di antaranya ekonomi, astronomi, matematika, dan ilmu bumi.

Kepala Puspresnas Maria Veronica Irene Herdjiono mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh peserta mengikuti kompetisi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Kami telah memantau dan bekerja sama dengan Dewan Juri Nasional untuk sembilan acara dan satu pameran selama ujian OSN dua hari pada tanggal 16 dan 17 September. Hasilnya menunjukkan adanya kecurangan selama ujian," ujar Irene.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Puspresnas bersama Dewan Juri Nasional melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan OSN. Pemeriksaan dilakukan dengan mengamankan dan menginventarisasi bukti, meminta klarifikasi dari pihak terkait, serta meninjau proses dan hasil ujian pada cabang yang diduga terjadi pelanggaran.

Puspresnas memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara independen berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku. Hak seluruh pihak yang terlibat juga tetap diperhatikan untuk menjaga objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan OSN.

Salah satu pelanggaran ditemukan dalam cabang ekonomi. Koordinator juri cabang ekonomi, Dwi, mengungkapkan bahwa seorang peserta diketahui mengakses Google saat ujian untuk mencari informasi yang berkaitan dengan soal.

Aktivitas tersebut terdeteksi melalui sistem jaringan yang digunakan dalam pelaksanaan ujian. Setelah dilakukan klarifikasi, peserta yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut.

"Langkah ini diambil oleh para juri untuk menjaga objektivitas, keadilan, integritas, dan sportivitas kompetisi, sehingga prestasi benar-benar mencerminkan kemampuan peserta," kata Dwi.

Pelanggaran serupa juga ditemukan pada cabang matematika. Koordinator juri matematika, Fajar, mengatakan seorang peserta kedapatan membawa dan menggunakan telepon seluler serta memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI saat mengerjakan soal.

"Salah satu peserta melanggar aturan ujian dengan membawa dan menggunakan telepon seluler serta memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) saat mengerjakan soal," ujar Fajar.

Berdasarkan pedoman OSN Dikmen, penggunaan peralatan yang dilarang dalam kompetisi, termasuk perangkat komunikasi, merupakan bentuk pelanggaran serius. Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa diskualifikasi.

Sementara itu, sanksi terhadap lembaga pendidikan atau pihak lain yang terbukti terlibat akan dikaji lebih lanjut bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Irene menegaskan, integritas menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan OSN. Menurutnya, keberhasilan kompetisi tidak hanya ditentukan oleh jumlah medali yang diraih peserta, tetapi juga oleh proses yang ditempuh untuk memperoleh prestasi tersebut.

OSN merupakan bagian dari ekosistem pengembangan talenta peserta didik yang mengintegrasikan kompetensi, karakter, integritas, serta kesempatan untuk mengembangkan prestasi secara berkelanjutan.

Karena itu, Kemendikdasmen melalui Puspresnas memastikan prestasi yang dihasilkan dalam OSN harus diperoleh melalui proses yang jujur dan sesuai dengan ketentuan.

Puspresnas juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap prestasi dan karakter generasi muda Indonesia serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan OSN di berbagai tingkatan.

Penguatan tata kelola akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengembangkan talenta berprestasi dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Masyarakat diimbau memperoleh informasi mengenai pelaksanaan OSN melalui saluran komunikasi resmi dan terverifikasi Puspresnas. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Petakan 12 Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi
Tersangka Penipuan Rp37,4 Miliar Ditangkap di Bandara Juanda
Kementan Gandeng UNESA Bangun Basis Produksi Benih Kedelai di Jawa Timur
Mentan Amran Ancam Cabut Izin Importir Jika Terbukti Mainkan Harga Pakan
KPK Tangkap Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Mentan Amran Borong Inovasi ITS, Benih Jagung Rp10 Miliar hingga Traktor Amfibi
komentar
beritaTerbaru