Senin, 02 November 2026

Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Senin, 02 November 2026 14:55 WIB
Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Pontianak (buseronline.com) - Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Dilansir dari laman Humas Polri, penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada 29 Oktober 2026.

Asep menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Menurutnya, setiap proses penegakan hukum dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat," ujar Asep.

Berdasarkan data penanganan perkara perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara untuk perkara korporasi, penyidik menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan, termasuk temuan kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan upaya pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Ia menjelaskan, kunjungan Kabareskrim ke Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara karhutla.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Subang, Nilai Barang Capai Rp15 Miliar
Polri Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok Berantas Jaringan Narkotika Lintas Negara
Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Penegakan Hukum dan Dukung Indonesia Emas 2045
Kapolri dan Menkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Judi Online hingga Penipuan Digital
Operasi Patuh 2026, Polri Kedepankan Edukasi untuk Tekan Angka Kecelakaan
Korps Sabhara Baharkam Polri Bagikan 550 Paket Makanan Bergizi dan Tanam Pohon di Depok
komentar
beritaTerbaru