Senin, 02 November 2026

Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Senin, 02 November 2026 14:55 WIB
Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
"Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait," kata Trunoyudo.

Dalam upaya mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel diterjunkan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.

Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat yang terdampak kebakaran serta petugas yang bertugas di lapangan.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Seluruh elemen masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan kasus karhutla terhadap perorangan maupun korporasi dipastikan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal di Subang, Nilai Barang Capai Rp15 Miliar
Polri Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok Berantas Jaringan Narkotika Lintas Negara
Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Penegakan Hukum dan Dukung Indonesia Emas 2045
Kapolri dan Menkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Judi Online hingga Penipuan Digital
Operasi Patuh 2026, Polri Kedepankan Edukasi untuk Tekan Angka Kecelakaan
Korps Sabhara Baharkam Polri Bagikan 550 Paket Makanan Bergizi dan Tanam Pohon di Depok
komentar
beritaTerbaru