Tanjungpinang (buseronline.com) - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) untuk mempertegas komitmen menghadirkan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.
Dilansir dari laman
Kemendikdasmen, komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan pendidikan inklusif, budaya sekolah aman dan nyaman, serta berbagai program yang memperluas akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah kepulauan maupun kelompok rentan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Atip Latipulhayat menegaskan bahwa anak-anak merupakan harapan masa depan bangsa yang harus dipersiapkan melalui layanan pendidikan yang berkualitas.
"Anak-anak Indonesia adalah harapan masa depan Indonesia yang lebih baik. Oleh karenanya, anak-anak kita harus diberi kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas agar mereka betul-betul dapat menjadi harapan kita untuk mencapai Indonesia yang lebih baik," ujar Atip saat menghadiri peringatan
Hari Anak Nasional 2026 di Tanjungpinang.
Menurut Atip, penyediaan pendidikan yang berkualitas merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mempersiapkan generasi penerus yang mampu membawa Indonesia menjadi bangsa yang lebih maju.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan tanpa membedakan latar belakang sosial ekonomi maupun wilayah tempat tinggal.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan, peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta penguatan lingkungan belajar yang ramah anak.
"Sekolah tidak hanya harus menjadi tempat memperoleh pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang yang aman bagi anak untuk tumbuh, berkembang, berekspresi, berkreasi, dan membangun karakter," kata Andi Agung.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan inklusif, Pemprov Kepri telah menerbitkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif pada Pendidikan Menengah bagi Murid Berkebutuhan Khusus, Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 739/KPTS-4/II/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027, serta Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 642 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Selain itu, Pemprov Kepri terus mendorong terciptanya satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, dan berbagai bentuk perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembang anak.
"Kami terus mendorong terwujudnya satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, dan berbagai bentuk perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembang anak. Setiap anak adalah aset dan masa depan daerah yang harus mendapatkan kesempatan terbaik untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya," ujar Andi Agung.
Dalam meningkatkan mutu pendidikan, Pemprov Kepri juga memfokuskan program pada peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan literasi dan numerasi, pengembangan minat dan bakat peserta didik, serta penguatan pendidikan karakter.
Berbagai kegiatan seni, olahraga, sains, pembiasaan budaya positif di sekolah, hingga kolaborasi dengan orang tua, masyarakat, dan UPT Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan anak.
"Kami ingin anak-anak Kepulauan Riau tidak hanya menjadi anak yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat, sehat, kreatif, mandiri, berakhlak, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan serta masyarakat," tutur Andi Agung.
Sebagai bagian dari upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, Pemprov Kepri secara berkala memantau berbagai indikator pembangunan pendidikan, mulai dari Angka Partisipasi Sekolah (APS), Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), angka putus sekolah, capaian akreditasi satuan pendidikan, ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan, hingga perkembangan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Evaluasi terhadap indikator tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan untuk memastikan seluruh anak di Kepulauan Riau memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. (R)
beritaTerkait
komentar