Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan penguatan tata kelola pendidikan nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dilansir dari laman
Kemendikdasmen, usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin mengatakan bahwa pengaturan tersebut bertujuan menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih terintegrasi, akuntabel, serta tetap menghormati prinsip desentralisasi.
Menurutnya, pengaturan yang lebih jelas mengenai kedudukan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan kementerian diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan seluruh satuan pendidikan berada dalam satu sistem nasional yang utuh.
Dalam usulannya, RUU Sisdiknas tetap mempertahankan tiga dimensi utama klasifikasi pendidikan, yaitu jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal dan non formal, jenjang meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, sedangkan jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, vokasi, keagamaan, pesantren, dan pendidikan khusus.
Kemendikdasmen juga mengusulkan agar pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota tetap dipertahankan. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, dan pesantren, sementara pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Adapun pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan non formal.
Salah satu poin baru dalam
RUU Sisdiknas adalah penerapan konsep desentralisasi asimetris.
Melalui mekanisme ini, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara sebagian kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah yang belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan mutu pendidikan yang signifikan.
RUU Sisdiknas juga mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat secara lintas kementerian dalam satu kerangka kebijakan nasional. Beberapa bentuk satuan pendidikan tersebut antara lain Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, Akademi Olahraga, dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa SNT dirancang menjadi sekolah rujukan bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.
SNT diharapkan mampu menjadi pusat pengembangan guru, kurikulum, serta pembelajaran yang bermutu dengan menerapkan kurikulum nasional yang diperkaya kompetensi global dan pendekatan STEAM.
Melalui berbagai usulan tersebut, pemerintah berharap RUU Sisdiknas dapat memperkuat sistem pendidikan nasional, meningkatkan pemerataan mutu pendidikan, serta menghasilkan lulusan yang lebih berkualitas di seluruh Indonesia. (R)
beritaTerkait
komentar