Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026 sebagai upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh murid baru.
Dilansir dari laman
Kemendikdasmen, kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu perundungan (bullying) dan kesehatan mental anak.
Melalui MPLS Ramah, konsep masa pengenalan sekolah bergeser dari sekadar meeting point menjadi melting point, yakni ruang untuk menyatukan seluruh murid tanpa membedakan latar belakang serta menghilangkan rasa cemas sejak hari pertama sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu'ti menegaskan bahwa
MPLS Ramah merupakan perubahan cara pandang dalam menyambut peserta didik baru. Menurutnya, kegiatan MPLS harus menjadi pengalaman belajar yang penuh kasih sayang, bermakna, menyenangkan, serta bebas dari praktik kekerasan maupun perpeloncoan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Regulasi ini secara tegas melarang segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, serta keterlibatan alumni dalam pelaksanaan MPLS.
Selain itu, sekolah diwajibkan melibatkan orang tua atau wali murid melalui kegiatan sosialisasi sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen RI Suharti menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan MPLS sebelumnya dengan mengedepankan kesejahteraan fisik dan psikologis murid.
Ia menegaskan bahwa MPLS menjadi momentum penting dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, serta memperkuat kolaborasi antara sekolah dan keluarga.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (PAUD Dikdas PNFI), Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa pelaksanaan MPLS disesuaikan dengan karakteristik setiap jenjang pendidikan.
Anak usia dini diarahkan belajar melalui bermain, murid sekolah dasar dibimbing membangun karakter dan kebiasaan belajar, sedangkan murid sekolah menengah pertama didorong untuk meningkatkan kepercayaan diri, memperluas pergaulan, serta memiliki kecakapan dalam menghadapi era digital.
Pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fokus MPLS diarahkan pada penguatan jati diri serta terciptanya lingkungan belajar yang inklusif.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, menegaskan bahwa murid baru tidak perlu diuji melalui rasa takut untuk menjadi pribadi yang kuat. Sebaliknya, mereka harus didampingi agar percaya diri, mengenal lingkungan sekolah, dan merasa aman dalam proses belajar.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemendikdasmen juga telah menetapkan Keputusan Menteri yang memuat panduan dan materi MPLS edukatif sebagai acuan bagi pemerintah daerah, kepala sekolah, guru, serta orang tua.
Melalui
MPLS Ramah 2026,
Kemendikdasmen berharap hari pertama sekolah menjadi gerbang kebahagiaan bagi setiap peserta didik, sekaligus membangun budaya pendidikan Indonesia yang bebas dari kekerasan, perundungan, dan trauma. (R)
beritaTerkait
komentar