Jumat, 19 Juni 2026

Kemendikdasmen Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui Literasi dan Edukasi Keamanan Siber

Sabtu, 13 Juni 2026 18:25 WIB
Kemendikdasmen Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital melalui Literasi dan Edukasi Keamanan Siber
Rapat Koordinasi dan Penyampaian Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan Amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan PARD Tahun 2025-2029 yang diselenggarakan KemenPPPA di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas pendidik, serta edukasi keamanan digital bagi peserta didik dan orang tua.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Penyampaian Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan Amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) Tahun 2025-2029 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Jakarta, Senin.

Dilansir dari laman Kemendikdasmen, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Perpres Nomor 87 Tahun 2025 yang menugaskan KemenPPPA untuk mengoordinasikan pelaksanaan peta jalan nasional pelindungan anak di ruang digital. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan 15 kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam implementasi kebijakan nasional tersebut.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq mengatakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, diperlukan langkah kolaboratif untuk memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadaban bagi seluruh anak Indonesia.

Menurut Fajar, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

"Melalui kebijakan ini, kami memperkuat aspek keadaban dan keamanan digital yang berlaku bagi seluruh warga sekolah. Ruang lingkup pelindungannya juga mencakup aktivitas di ruang digital dan media daring yang berkaitan dengan proses pendidikan maupun interaksi antarwarga sekolah," ujar Fajar.

Ia menambahkan, Kemendikdasmen akan terus mengintegrasikan materi pelindungan anak di ranah digital ke dalam pembelajaran, meningkatkan kapasitas pendidik, serta memperluas edukasi keamanan digital kepada peserta didik dan orang tua. Upaya tersebut juga diperkuat melalui pembiasaan karakter dan penguatan literasi digital dalam ekosistem pendidikan.

"Teknologi seharusnya menjadi alat bantu, namun manusia tetap menjadi penentu arah yang berkeadaban sehingga mampu menciptakan ruang digital yang aman untuk semua, terutama bagi anak-anak kita," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan data tahun 2025, jumlah anak Indonesia mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk. Di sisi lain, penggunaan internet pada anak usia 5 hingga 17 tahun meningkat signifikan dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024.

Menurut Arifah, peningkatan akses digital tersebut harus diimbangi dengan penguatan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan siber, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya yang memanfaatkan teknologi digital.

"Memastikan ruang digital yang aman bagi anak bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.

Arifah menjelaskan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2025 menjadi arah kebijakan nasional pelindungan anak di ranah digital hingga 2029 dengan tiga fokus utama, yakni pencegahan, penanganan, dan kolaborasi. Implementasinya membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kemendikdasmen bersama KemenPPPA dan kementerian/lembaga terkait berkomitmen memperkuat koordinasi pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Langkah ini mencakup penyelarasan program, pengembangan materi edukasi, penguatan mekanisme penanganan kasus, serta peningkatan kapasitas ekosistem pendidikan dan keluarga.

Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat mempercepat terwujudnya ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi Indonesia yang berkarakter, terlindungi, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemendikdasmen Gelar Sosialisasi EKKA 2026 untuk Siapkan Talenta AI Muda
Kemendikdasmen Perkuat Kolaborasi Regional untuk Pendidikan Inklusif dan Berbasis Bukti
Dua Inovasi Digital Kemendikdasmen Raih Pengakuan Dunia di WSIS Prizes 2026
Kemendikdasmen Paparkan Keberhasilan Transformasi Digital PAUD di Forum Internasional CPRN 2026
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026
Kemendikdasmen Siapkan Relokasi dan Pembangunan Sekolah Baru untuk SDN 10 Linge Pascabanjir Bandang
komentar
beritaTerbaru