Senin, 06 April 2026

Kasus Dokter Internsip, Kemenkes Pastikan Tidak Ada Kelebihan Beban Kerja

EM Bukit MKes - Rabu, 01 April 2026 12:06 WIB
Kasus Dokter Internsip, Kemenkes Pastikan Tidak Ada Kelebihan Beban Kerja
Tenaga kesehatan melakukan pencatatan dan koordinasi pelayanan di salah satu rumah sakit di Jakarta. (Dok/Kemkes)

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja dalam kasus meninggalnya dokter peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) pada Februari hingga Maret 2026.


Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran menyeluruh yang dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan, kesejahteraan, serta kondisi kerja dokter secara nasional.


Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr Yuli Farianti, menjelaskan bahwa proses identifikasi kronologi telah dilakukan bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat, KIKI Provinsi, serta dokter pendamping di lapangan.

Baca Juga:

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa setiap kasus memiliki kondisi medis yang berbeda, yakni campak dengan komplikasi jantung dan otak, dugaan anemia, serta demam berdarah dengue dengan komplikasi syok,” ujarnya dalam jumpa pers daring, Senin (30/3/2026).


Ia menegaskan, dari hasil evaluasi tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja. Total waktu kerja peserta internsip disebut tidak melebihi 48 jam per minggu, dan hak istirahat telah diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:

“Total waktu kerja tidak lebih dari 48 jam per minggu dan izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Saat dirujuk ke fasilitas kesehatan, kondisi sudah berada pada fase lanjut perjalanan penyakit,” jelasnya.


Kemenkes juga memastikan bahwa pelaksanaan Program Internsip telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan durasi program selama 12 bulan dan jam kerja berkisar antara 40 hingga 48 jam per minggu.


Selain itu, dilansir dari laman Kemkes, peserta internsip memiliki hak cuti atau izin hingga 90 hari dalam satu tahun sesuai ketentuan, sebagai bagian dari perlindungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan dokter muda yang menjalani program tersebut.


Sebagai respons atas kejadian ini, Kemenkes memperkuat berbagai langkah perlindungan bagi peserta internsip, mulai dari percepatan penanganan peserta yang sakit, jaminan perawatan hingga tuntas, peningkatan pengawasan oleh dokter pembimbing, hingga penguatan skrining kesehatan dan pengaturan jam kerja.


Tak hanya itu, Kemenkes juga meningkatkan transparansi melalui kanal pengaduan serta memperkuat pengawasan bersama Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) di seluruh wilayah.


“Kami memastikan perlindungan peserta menjadi prioritas, sekaligus menjaga standar keselamatan pasien,” tegas dr Yuli Farianti.


Kemenkes turut mengingatkan seluruh tenaga medis untuk tetap disiplin dalam menggunakan alat pelindung diri (APD), mematuhi standar operasional prosedur (SOP), serta tidak mengabaikan kondisi kesehatan pribadi guna mencegah risiko yang lebih besar di lapangan.


Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenkes berharap pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia dapat berjalan lebih optimal, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan nasional. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar