Minggu, 24 Mei 2026

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Tingkatkan Kewaspadaan Tenaga Medis terhadap Campak

Selasa, 31 Maret 2026 12:12 WIB
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran, Tingkatkan Kewaspadaan Tenaga Medis terhadap Campak
Ilustrasi seorang anak menunjukkan gejala penyakit campak dengan latar penyebaran virus. (Dok/Kemkes)

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit Campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini diterbitkan menyusul meningkatnya kasus campak serta terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah wilayah Indonesia.


Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meski saat ini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak langsung dengan pasien.


“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi dalam keterangannya.


Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan program Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, terutama di lingkungan fasilitas kesehatan.


Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat upaya pencegahan, di antaranya melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.


Selain itu, dilansir dari laman Kemkes, tenaga medis dan tenaga kesehatan diminta disiplin dalam menerapkan protokol pencegahan infeksi serta segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.


“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambahnya.


Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.


Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Pemprov Jateng Pastikan Kesehatan Hewan Kurban Idul Adha 2026, Populasi Ternak Diproyeksikan Surplus
Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang untuk Penguatan SDM dan Tenaga Kerja
FAO Waspadai Risiko Krisis Pangan Global, Indonesia Tunjukkan Ketahanan dan Surplus Produksi
KPK Soroti Risiko Korupsi SPMB 2026/2027, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan
Pemprov Sumut Optimistis PAD Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun
RSUD Rembang Mulai 1 Juni 2026 Layani Cath Lab Ditanggung BPJS Kesehatan
komentar
beritaTerbaru