Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit Campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini diterbitkan menyusul meningkatnya kasus campak serta terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah wilayah Indonesia.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meski saat ini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak langsung dengan pasien.
Baca Juga:
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi dalam keterangannya.
Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan program Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, terutama di lingkungan fasilitas kesehatan.
Baca Juga:
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat upaya pencegahan, di antaranya melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, dilansir dari laman Kemkes, tenaga medis dan tenaga kesehatan diminta disiplin dalam menerapkan protokol pencegahan infeksi serta segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambahnya.
Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. (R)
beritaTerkait
komentar