Senin, 06 April 2026

MA Tegaskan Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028, Akhiri Polemik

EM Bukit MKes - Rabu, 18 Maret 2026 11:12 WIB
MA Tegaskan Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028, Akhiri Polemik
Tampak depan kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta. (Dok/Kemkes)
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyambut baik terbitnya ketetapan hukum melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta No. 470/G/2024/PTUN.JKT.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh praktisi kesehatan terkait keabsahan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028.

Bagi pemerintah, hasil proses hukum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat stabilitas transformasi kesehatan nasional sekaligus menjamin kemandirian profesi medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Indah Febrianti, menyatakan bahwa proses hukum yang telah dilalui justru menjadi jalan konstitusional untuk memperjelas dan memperkuat peran kelembagaan Kolegium.

“Kami memandang putusan ini sebagai titik terang bagi kepastian hukum kolegium kita. Hal ini menegaskan bahwa langkah penataan yang dilakukan pemerintah selaras dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yaitu mendukung eksistensi kolegium sebagai pilar ilmu pengetahuan kesehatan yang sah,” ujar Indah di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Indah menambahkan, dinamika selama persidangan harus dipahami sebagai upaya penyempurnaan organisasi agar lebih profesional dan berimbang. Pemerintah menekankan bahwa fokus utama adalah menjaga kemurnian ilmu pengetahuan tanpa intervensi pihak tertentu.

“Putusan ini mengonfirmasi bahwa penataan yang dilakukan adalah untuk menyempurnakan pola hubungan antara pemerintah dan kelompok profesi. Tujuannya sangat mulia, yakni memastikan independensi profesi tetap terjaga sehingga setiap disiplin ilmu dapat tumbuh secara objektif,” tambahnya.

Sejalan dengan pertimbangan hukum majelis hakim, pemerintah menegaskan bahwa negara berperan memfasilitasi dan mengoordinasikan dukungan agar ekosistem kesehatan lebih kondusif. Kolegium Kesehatan Indonesia tetap memegang kendali penuh dan otonomi luas dalam menyusun standar kompetensi serta kurikulum pendidikan secara mandiri dan profesional.

Dilansir dari laman Kemkes, Pemerintah juga menekankan bahwa kolegium bersifat inklusif. Proses seleksi yang transparan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pakar dan tenaga medis dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi dan praktisi dari kolegium sebelumnya, untuk bersatu dan berkontribusi.

“Kini saatnya kita melampaui perbedaan pandangan dan bergerak bersama dalam satu tujuan besar: menjaga standar pendidikan profesi demi keselamatan pasien di seluruh Indonesia. Kepastian hukum ini adalah undangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk kembali bersinergi demi keberhasilan transformasi kesehatan kita,” pungkas Indah.

Kementerian Kesehatan mengajak seluruh insan kesehatan di Indonesia untuk bahu-membahu memastikan standar keilmuan dan layanan kesehatan tetap unggul, berintegritas, dan diakui secara global.

Dengan adanya putusan MA ini, pemerintah menegaskan bahwa kelembagaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028 resmi memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus menjadi penguat profesionalisme bagi seluruh tenaga kesehatan di tanah air. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar