Senin, 06 April 2026

Komisi IX Dorong Percepatan Reaktivasi BPJS PBI untuk Warga Jambi

EM Bukit MKes - Kamis, 26 Februari 2026 11:24 WIB
Komisi IX Dorong Percepatan Reaktivasi BPJS PBI untuk Warga Jambi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, Jambi, Senin (23/2/2026).

Jambi (buseronline.com) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, meminta percepatan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat di Provinsi Jambi. Permintaan tersebut disampaikan menyusul penonaktifan lebih dari seratus ribu peserta di wilayah itu.


Dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI di Jambi, Senin, Nihayatul mengungkapkan bahwa sekitar 110 ribu warga terdampak penonaktifan kepesertaan BPJS PBI. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 80 ribu peserta yang kembali tercover, sehingga masih tersisa puluhan ribu masyarakat belum memperoleh jaminan kesehatan.


“BPJS Kesehatan tadi mengatakan ada 110 ribu masyarakat di sini yang dinonaktifkan BPJS-nya, tapi sudah tercover sekitar 80 ribu. Masih sekitar 30-an ribu yang belum tercover,” ujarnya.

Baca Juga:

Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, DPR RI telah menggelar rapat gabungan bersama Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Bappenas pada 9 Februari 2026 untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.


“Salah satu yang kita sepakati adalah yang dinonaktifkan ini dalam tiga bulan harus direaktivasi lagi sambil dilakukan pendataan ulang untuk memastikan mana masyarakat yang benar-benar tidak mampu,” katanya.

Baca Juga:

Menurutnya, dilansir dari laman DPR RI, pendataan ulang akan menggunakan basis desil kesejahteraan. Kelompok masyarakat pada desil 1 sampai 5 wajib kembali menerima bantuan PBI, sedangkan kelompok desil 6 hingga 10 yang dinilai lebih mampu tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan.


“Masyarakat yang dari desil 1 sampai desil 5 itu benar-benar harus direaktivasi lagi. Sementara desil 6 sampai desil 10 yang memang diasumsikan lebih mampu tidak perlu mendapatkan PBI,” jelasnya.


Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Octovianus Ramba, menjelaskan bahwa total penonaktifan kepesertaan di Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 mencapai 110.109 peserta.


Ia menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan reaktivasi melalui beberapa skema pembiayaan.


“Kita bisa melakukan reaktivasi melalui mekanisme PBI-JK sekitar 3.807 peserta. Dengan pemerintah daerah, kita sudah menyepakati 77.939 peserta akan direaktivasi melalui PBPU Pemda, sehingga totalnya sudah mencapai sekitar 80 ribu,” ujarnya.


Meski demikian, masih terdapat sekitar 30 ribu peserta yang belum dapat diaktifkan kembali.


Selain itu, Octovianus melaporkan bahwa fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Jambi terdiri atas 370 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 39 fasilitas rujukan tingkat lanjut.


Komisi IX DPR RI menegaskan akan terus mengawal proses reaktivasi tersebut agar masyarakat kurang mampu di Jambi kembali mendapatkan hak atas jaminan kesehatan secara menyeluruh dan tepat sasaran. (R)

Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar