Selasa, 07 April 2026

Kementan dan Stafsus Wapres Bahas Strategi Percepatan Sertifikasi NKV dan Halal

Senin, 27 Januari 2025 09:24 WIB
Kementan dan Stafsus Wapres Bahas Strategi Percepatan Sertifikasi NKV dan Halal
Staf Khusus Wakil Presiden RI, Tina Talisa, bersama Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, membahas percepatan sertifikasi NKV dan halal di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (Dok/Humas PKH)
Jakarta (buseronline.com) - Staf Khusus Wakil Presiden RI, Tina Talisa, bertemu dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda, di Kantor Pusat Kementan, Rabu.

Pertemuan ini membahas percepatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi halal bagi rumah potong hewan ruminansia dan unggas (RPH R/U) di seluruh Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Tina menegaskan pentingnya sinergi antar-kementerian dan lembaga untuk mempercepat implementasi sertifikasi tersebut.

Ia mendorong penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama antara Kementan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta kementerian dan lembaga terkait.

"Kami ingin mendorong keterlibatan aktif bupati, wali kota, dan gubernur dalam mempercepat penerbitan sertifikasi NKV dan halal di wilayah masing-masing. Langkah ini penting untuk menjamin keamanan pangan dan kehalalan produk hewan bagi masyarakat," ujar Tina.

Sementara itu, Dirjen PKH Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-236.2/PK.440/M/11/2024 pada 29 November 2024.

Surat ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat sertifikasi NKV dan halal bagi RPH R/U di daerah masing-masing.

Agung menegaskan bahwa sertifikasi NKV diberikan kepada unit usaha produk hewan yang telah memenuhi prinsip higiene dan sanitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.

"Sertifikasi NKV adalah persyaratan minimal dalam hal higiene dan sanitasi untuk memastikan keamanan produk hewan yang dihasilkan. Dengan pemenuhan ini, pelaku usaha dapat memberikan jaminan bahwa produk hewan mereka aman untuk dikonsumsi masyarakat," jelas Agung.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 155 PP Nomor 42 Tahun 2024, produk hewan yang dihasilkan dari rumah potong hewan juga diwajibkan memiliki sertifikasi halal sebagai jaminan kehalalan produk bagi konsumen.

Kementan melalui Ditjen PKH terus memperkuat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kemenko Perekonomian, Bappenas, serta dinas peternakan dan kesehatan hewan di daerah.

Berbagai langkah telah dilakukan dalam rangka percepatan sertifikasi ini, di antaranya:

Sinkronisasi data RPH ruminansia dan unggas yang sudah atau belum memiliki NKV.

Persiapan pengajuan sertifikasi halal bagi RPH R/U.

Sosialisasi regulasi terkait NKV dan halal kepada dinas terkait serta pelaku usaha di daerah.

"Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat penguatan industri peternakan nasional, sekaligus memastikan bahwa produk hewan yang beredar memenuhi standar keamanan dan kehalalan," tambah Agung.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah optimis dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk hewan sekaligus memperluas akses pasar produk halal dari Indonesia, baik di dalam negeri maupun internasional. (R)
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Pemko Medan Dorong Budaya Melayu Lebih Dekat dengan Masyarakat Lintas Suku
Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan PAUD
Wali Kota Bandung Tekankan Pelestarian Kawasan Bersejarah
Sepolwan Gelar Latkapuan Pendidik untuk Tingkatkan Profesionalisme SDM Polri
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
komentar
beritaTerbaru