Selasa, 13 Oktober 2026

Pemkab Bekasi Targetkan UHC Prioritas Mulai 22 Oktober 2026, Aktivasi JKN Lebih Cepat

Selasa, 13 Oktober 2026 10:20 WIB
Pemkab Bekasi Targetkan UHC Prioritas Mulai 22 Oktober 2026, Aktivasi JKN Lebih Cepat
Rapat Koordinasi UHC Prioritas Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Jumat (9/10/2026).

Bekasi (buseronline.com) - Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan penerapan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 22 Oktober 2026.

Dilansir dari laman Jabarprov, program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan tanpa harus menunggu masa aktivasi kepesertaan hingga 14 hari atau tanggal 1 bulan berikutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan penerapan UHC Prioritas merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, terutama ketika membutuhkan penanganan medis secara mendesak.

Hal tersebut disampaikan Asep seusai menghadiri Rapat Koordinasi UHC Prioritas Kabupaten Bekasi di Hotel Sakura, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, pada 9 Oktober 2026.

"Harapan saya, ketika masyarakat Kabupaten Bekasi sakit atau membutuhkan perawatan, mereka bisa mendapatkan pelayanan dengan mudah. Tidak harus menunggu 14 hari. Ketika didaftarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) diharapkan bisa langsung aktif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Asep.

Ia menegaskan, Pemkab Bekasi akan berupaya maksimal merealisasikan program tersebut meskipun kondisi fiskal daerah tengah menghadapi tantangan. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. "Siapa pun pasien yang mempunyai KTP Kabupaten Bekasi, saya harap dilayani dengan baik," tegasnya.

Selain mendorong percepatan penerapan UHC Prioritas, Asep juga mengingatkan seluruh rumah sakit agar memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengaku masih menerima laporan terkait dugaan penolakan pasien oleh sejumlah rumah sakit.

Asep meminta setiap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui evaluasi. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk meninjau aspek perizinan.

"Saya masih menerima laporan mengenai penolakan pasien oleh rumah sakit. Kalau terbukti ada pelanggaran, akan kami evaluasi dan tindak lanjuti sesuai kewenangan, termasuk meninjau aspek perizinannya," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi, Erwin Fadillah, menjelaskan bahwa UHC Prioritas memberikan kemudahan akses layanan JKN, khususnya bagi masyarakat yang didaftarkan melalui pemerintah daerah.

Menurut Erwin, skema ini memungkinkan masyarakat memperoleh akses layanan lebih cepat dibandingkan mekanisme sebelumnya yang dapat mengharuskan peserta menunggu masa aktivasi.

"Dengan UHC Prioritas, masyarakat tidak perlu lagi menunggu sampai 14 hari atau tanggal 1 bulan berikutnya," jelas Erwin.

Ia menambahkan, masyarakat dapat mengakses layanan JKN paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam hari kerja setelah proses administrasi dan pendaftaran diselesaikan sesuai ketentuan.

"Paling lambat 3 x 24 jam hari kerja, masyarakat dapat mengakses layanan JKN setelah proses administrasi dan pendaftaran diselesaikan sesuai ketentuan," ungkapnya.

Erwin menyebutkan, penerapan UHC Prioritas di Kabupaten Bekasi ditargetkan mulai 22 Oktober 2026. Namun, program tersebut masih membutuhkan penyelesaian persyaratan administrasi dan pemenuhan batas minimal cakupan kepesertaan.

Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Bekasi mencapai 97,5 persen, sementara persyaratan untuk menjalankan UHC Prioritas minimal 98 persen. Adapun tingkat keaktifan peserta telah mencapai 81,5 persen, melampaui batas minimal yang ditetapkan sebesar 80 persen.

Untuk memenuhi target cakupan tersebut, Kabupaten Bekasi masih membutuhkan tambahan sekitar 7.000 peserta. "Untuk memenuhi cakupan 98 persen, kita membutuhkan tambahan sekitar 7.000 peserta," kata Erwin.

Ia menjelaskan, Plt Bupati Bekasi telah menandatangani surat penambahan peserta. Selanjutnya, pemerintah daerah bersama pihak terkait akan menyelesaikan proses migrasi data agar cakupan kepesertaan memenuhi persyaratan.

"Plt Bupati sudah menandatangani surat penambahan peserta dan selanjutnya tinggal proses migrasi data. Insyaallah, jika seluruh persyaratan terpenuhi, UHC Prioritas dapat dilaksanakan sebelum akhir Oktober ini," pungkasnya.

Dengan penerapan UHC Prioritas, Pemkab Bekasi berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya komitmen fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pasien sesuai ketentuan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemkab Bekasi Perkuat Kerja Sama Layanan Kesehatan Lintas Daerah, Pasien Tak Boleh Terlantar
Bandung Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi Sistem JKN
Sekda Bekasi Dorong Penguatan Komite Sekolah untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
Pemkab Bekasi Minta PMI Jaga Stok Darah dan Perkuat Respons Bencana
Disdik Kabupaten Bekasi Wajibkan Seragam Pramuka Setiap Tanggal 14
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Atasi Banjir
komentar
beritaTerbaru