Sabtu, 03 Oktober 2026

Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter dari 250 Menjadi 160

Sabtu, 03 Oktober 2026 13:45 WIB
Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter dari 250 Menjadi 160
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin foto bersama dengan lainnya.

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari sebelumnya 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun.

Dilansir dari laman Kemkes, kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi beban administratif tenaga medis sehingga dokter dapat lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penurunan jumlah SKP tidak berarti mengurangi kualitas maupun standar kompetensi dokter. Menurutnya, pengembangan kompetensi tetap diperlukan, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

"Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat," ujar Budi dalam siaran pers di Jakarta, pada 29 September 2026.

Kebijakan tersebut telah dibahas bersama Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu.

Melalui aturan baru, proporsi pemenuhan SKP lebih dititikberatkan pada ranah pelayanan. Selain pelayanan, pemenuhan SKP juga tetap mencakup ranah pembelajaran dan pengabdian.

Pemenuhan SKP merupakan salah satu persyaratan bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemenkes menegaskan bahwa meskipun jumlah SKP diturunkan, kompetensi tenaga medis tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.

Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah berharap beban administratif dokter menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme dan kompetensi.

Fasilitas pelayanan kesehatan juga diharapkan dapat lebih mudah memastikan ketersediaan dokter yang kompeten, sehingga masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemenkes: Aktivitas Influenza Meningkat, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Kemenkes Imbau Warga Tak Panic Buying Oseltamivir, Mayoritas Influenza Bisa Sembuh Sendiri
Menkes Budi Tekankan Empat Prinsip Kepemimpinan di Health Leadership Course ADB
Kemenkes Siapkan Alat Diagnostik TBC untuk 884 Puskesmas di Jateng
Kemenkes Gandeng Kejagung Kawal Pembangunan Infrastruktur Kesehatan
Cegah Dampak Hoaks, Kemenkes Gandeng Lintas Sektor Perkuat Respons
komentar
beritaTerbaru