Pemenuhan SKP merupakan salah satu persyaratan bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemenkes menegaskan bahwa meskipun jumlah SKP diturunkan, kompetensi tenaga medis tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.
Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah berharap beban administratif dokter menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme dan kompetensi.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga diharapkan dapat lebih mudah memastikan ketersediaan dokter yang kompeten, sehingga masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses. (R)
beritaTerkait
komentar