Sabtu, 03 Oktober 2026

Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter dari 250 Menjadi 160

Sabtu, 03 Oktober 2026 13:45 WIB
Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter dari 250 Menjadi 160
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin foto bersama dengan lainnya.
Pemenuhan SKP merupakan salah satu persyaratan bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemenkes menegaskan bahwa meskipun jumlah SKP diturunkan, kompetensi tenaga medis tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan tentang pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.

Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah berharap beban administratif dokter menjadi lebih proporsional tanpa mengesampingkan profesionalisme dan kompetensi.

Fasilitas pelayanan kesehatan juga diharapkan dapat lebih mudah memastikan ketersediaan dokter yang kompeten, sehingga masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan mudah diakses. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemenkes: Aktivitas Influenza Meningkat, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Kemenkes Imbau Warga Tak Panic Buying Oseltamivir, Mayoritas Influenza Bisa Sembuh Sendiri
Menkes Budi Tekankan Empat Prinsip Kepemimpinan di Health Leadership Course ADB
Kemenkes Siapkan Alat Diagnostik TBC untuk 884 Puskesmas di Jateng
Kemenkes Gandeng Kejagung Kawal Pembangunan Infrastruktur Kesehatan
Cegah Dampak Hoaks, Kemenkes Gandeng Lintas Sektor Perkuat Respons
komentar
beritaTerbaru