Senin, 06 Juli 2026

Pemprov Jateng Petakan Peran Rumah Sakit Daerah, Tak Lagi Fokus Kejar Klasifikasi

Senin, 06 Juli 2026 14:05 WIB
Pemprov Jateng Petakan Peran Rumah Sakit Daerah, Tak Lagi Fokus Kejar Klasifikasi
Sosialisasi Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr Moewardi, Surakarta, Sabtu (4/7/2026).

Surakarta (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai menata ulang arah pengembangan rumah sakit daerah seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit dan implementasi sistem Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Dilansir dari laman Jatengprov, kebijakan baru tersebut menjadi momentum untuk memperjelas peran setiap rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno mengatakan, pengembangan rumah sakit kini tidak lagi berorientasi pada pencapaian klasifikasi atau status tertentu, melainkan pada pembagian fungsi layanan yang saling melengkapi dalam sistem kesehatan.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 dan Implementasi iDRG di RSUD Dr. Moewardi, Surakarta, Sabtu.

"Yang lebih penting sekarang adalah memetakan posisi rumah sakit provinsi. Rumah sakit kita harus hadir di segmen mana, dan kebutuhan masyarakat seperti apa yang harus dijawab," kata Sumarno.

Menurutnya, rumah sakit kabupaten/kota harus diperkuat sebagai penyedia layanan kesehatan dasar, sementara rumah sakit provinsi berperan menangani kasus yang lebih kompleks. Adapun rumah sakit milik pemerintah pusat diharapkan menjadi rujukan untuk layanan yang belum dapat ditangani di daerah.

Dengan pembagian peran tersebut, pelayanan kesehatan diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit rujukan.

Selain penataan sistem layanan, Sumarno menegaskan bahwa keberhasilan sektor kesehatan tidak diukur dari banyaknya pasien yang dirawat, melainkan dari meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.

Karena itu, upaya promotif dan preventif harus terus diperkuat agar masyarakat tetap sehat dan tidak bergantung pada layanan rumah sakit.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) agar mampu mengelola keuangan secara efisien tanpa mengurangi mutu pelayanan.

Setiap tindakan medis, menurutnya, harus memiliki perhitungan biaya yang jelas sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih efektif.

Penerapan sistem iDRG dinilai akan mendukung upaya tersebut karena menggunakan mekanisme pembayaran berbasis kelompok diagnosis, sehingga mendorong pelayanan yang berkualitas dengan biaya yang lebih terukur.

Melalui implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh rumah sakit daerah dapat memiliki peta layanan yang jelas sesuai kompetensi masing-masing.

Dengan demikian, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas akan semakin mudah dan sistem rujukan dapat berjalan lebih optimal. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
APBN Jawa Tengah Tetap Terjaga, Menkeu Purbaya Tinjau Program Prioritas Pemerintah di Semarang
Pemprov Jateng Libatkan 1.645 Mahasiswa KKN UGM Perkuat Program Kecamatan Berdaya
Pemprov Jateng Luncurkan Layanan Psikolog Gratis Online untuk Masyarakat
Jawa Tengah Perkuat Kerja Sama Budaya dan Investasi dengan International Zheng He Society
Gubernur Jateng Cari Investor untuk Revitalisasi PRPP, Siapkan Kawasan Futuristik Bertaraf Internasional
NTP Jawa Tengah Naik 0,75 Persen pada Juni 2026, Daya Beli Petani Meningkat
komentar
beritaTerbaru