Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) agar mampu mengelola keuangan secara efisien tanpa mengurangi mutu pelayanan.
Setiap tindakan medis, menurutnya, harus memiliki perhitungan biaya yang jelas sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih efektif.
Penerapan sistem iDRG dinilai akan mendukung upaya tersebut karena menggunakan mekanisme pembayaran berbasis kelompok diagnosis, sehingga mendorong pelayanan yang berkualitas dengan biaya yang lebih terukur.
Melalui implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah berharap seluruh rumah sakit daerah dapat memiliki peta layanan yang jelas sesuai kompetensi masing-masing.
Dengan demikian, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas akan semakin mudah dan sistem rujukan dapat berjalan lebih optimal. (R)
beritaTerkait
komentar