Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Dilansir dari laman Kemkes, salah satu poin utama dalam rancangan tersebut adalah penerapan kemasan seragam (plain packaging) bagi produk tembakau dan
rokok elektronik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melalui aturan tersebut, kemasan rokok dan vape akan menggunakan warna yang seragam untuk mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr Andi Saguni mengatakan bahwa kemasan rokok selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang dapat menarik minat calon perokok baru.
"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja," ujar dr Andi di Jakarta.
Dalam rancangan RPMK tersebut, identitas merek masih dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, unsur desain yang dinilai menarik akan dibatasi, sementara peringatan kesehatan bergambar tetap ditampilkan secara jelas pada kemasan.
Menurut
Kemenkes, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas pesan peringatan kesehatan, serta membantu mencegah anak-anak dan remaja mulai merokok.
Kemenkes menegaskan penyusunan RPMK dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian bagi industri. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan diundangkan atau hingga sekitar Juli 2026.
Selain itu, rancangan RPMK mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk pelaksanaan ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau maupun rokok elektronik.
Kemenkes berharap regulasi tersebut dapat memperkuat upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia sekaligus melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko kecanduan nikotin dan dampak buruk merokok.
Saat ini, kebijakan kemasan seragam produk tembakau telah diterapkan di sejumlah negara, di antaranya Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau. (R)
beritaTerkait
komentar