Selasa, 26 Mei 2026

Pemprov Sumut Klarifikasi Anggaran Pembangunan Tower B RS Haji Medan

Selasa, 26 Mei 2026 10:32 WIB
Pemprov Sumut Klarifikasi Anggaran Pembangunan Tower B RS Haji Medan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap.

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan penjelasan terkait anggaran pembangunan Tower B Rumah Sakit (RS) Haji Medan yang belakangan menjadi sorotan publik.

Nilai estimasi pembangunan sebesar Rp484 miliar disebut bukan angka final, melainkan masih bagian dari perencanaan awal proyek.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan proyek pembangunan Tower B RS Haji Medan telah direncanakan sejak 2023 dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit menjadi bertaraf internasional.

"Pembangunan ini ditujukan agar RS Haji Medan memiliki fasilitas dan sumber daya manusia yang mumpuni serta mampu memberikan pelayanan kesehatan berstandar internasional," ujar Erwin di Medan, Sabtu.

Menurut Erwin, Korea Selatan dipilih sebagai investor berdasarkan rekomendasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemprov Sumut memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui permohonan gubernur.

Namun proses tersebut belum tuntas pada masa gubernur sebelumnya karena persoalan administrasi. Pengajuan kemudian dilanjutkan saat masa Penjabat Gubernur Hasanudin dan Agus Fatoni.

Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri menyarankan agar persetujuan dilakukan oleh gubernur definitif terpilih, Bobby Nasution. "Karena belum mendapat penjelasan secara rinci, beliau menolak menandatanganinya," kata Erwin.

Ia menjelaskan, angka Rp484 miliar hanya merupakan estimasi biaya konstruksi pembangunan Tower B. Sementara total estimasi proyek, termasuk pengadaan alat kesehatan, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), desain, dan peningkatan SDM mencapai Rp967,3 miliar atau setara US$66,7 juta.

Erwin menegaskan nilai tersebut masih dapat berubah menyesuaikan hasil tender dan penawaran dari pihak konsultan maupun kontraktor. "Angka ini bukan angka mutlak karena selalu ada perubahan saat proses tender dilakukan," jelasnya.

Skema pinjaman dari Korea Selatan, lanjut Erwin, dihitung berdasarkan kurs Rp14.500 per dolar AS saat studi kelayakan dilakukan.

Pinjaman direncanakan memiliki tenor 40 tahun dengan masa tenggang pembayaran pokok selama 10 tahun dan bunga sebesar 0,05 persen per tahun.

"Estimasi nilai pinjaman itu dihasilkan dari perhitungan studi kelayakan tim Korea. Sedangkan nilai pinjaman sebenarnya nanti akan ditentukan dari hasil tender," ungkapnya.

Menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Erwin mengimbau agar informasi terkait pembangunan Tower B RS Haji Medan disikapi secara bijak dan berdasarkan fakta.

"Mari kita sikapi dengan bijak. Jangan berlebihan, apalagi sampai dikembangkan menjadi informasi tidak benar atau hoaks," pungkasnya. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang untuk Penguatan SDM dan Tenaga Kerja
Pemprov Sumut Optimistis PAD Pajak MBLB Bisa Tembus Rp5 Miliar per Tahun
Pemprov Sumut Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Aman Jelang Idul Adha 1447 H
Pemprov Sumut Siapkan Mitigasi El Nino, 2.500 Pompa Air Dikerahkan untuk Jaga Pangan
Pemprov Sumut: Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov Tidak Langgar Aturan
Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas, Pastikan Aset Tertib dan Taat Pajak
komentar
beritaTerbaru