Kamis, 14 Mei 2026

Polri dan Industri Perfilman Bersinergi Lawan Pembajakan Digital

Kamis, 14 Mei 2026 15:15 WIB
Polri dan Industri Perfilman Bersinergi Lawan Pembajakan Digital
Pertemuan bersama Production House (PH) yang digelar Divhumas Polri bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman”, Selasa (12/5/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Pembajakan digital masih menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi konten digital.

Dilansir dari laman Humas Polri, berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025, kawasan Asia-Pasifik mencatat lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film, dengan Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi.

Situasi tersebut mendorong pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan terhadap karya anak bangsa sekaligus menjaga keamanan ruang digital.

Upaya itu diwujudkan melalui pertemuan bersama Production House (PH) yang digelar Divhumas Polri bertema "Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman".

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang membacakan sambutan Kadivhumas Polri mengatakan Polri memiliki peran strategis dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga keamanan ruang digital sebagai ekosistem baru industri perfilman.

Menurutnya, penanganan persoalan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat.

"Penanganan permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, Polri juga membuka ruang kolaborasi dengan insan perfilman untuk menghadirkan gambaran institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan edukatif melalui karya film nasional.

"Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan, solusi, dan kerja sama strategis untuk kemajuan industri perfilman Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Sonny Hendra Sudaryana menegaskan bahwa kepercayaan publik atau trust menjadi faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Ia menjelaskan pemerintah memperkenalkan strategi 6C yang meliputi Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance sebagai fondasi pengembangan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Sonny, penguatan infrastruktur digital harus dibarengi peningkatan talenta dan literasi digital masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

"Pembajakan konten digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku industri, tetapi juga melemahkan semangat berkarya dan menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional," katanya.

Karena itu, platform digital diharapkan memiliki mekanisme pemblokiran efektif untuk mencegah penyebaran konten ilegal sekaligus menjaga kepercayaan publik sebagai platform distribusi konten yang sehat dan berkualitas.

Di sisi lain, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menyoroti pentingnya penguatan keamanan siber pada production house maupun platform distribusi film guna mencegah kebocoran konten dan penyebaran film ilegal.

Ia menjelaskan pengamanan sistem digital di industri perfilman harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem penyimpanan data, kontrol akses distribusi, hingga perlindungan server dan platform digital.

"Edukasi kepada masyarakat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait penggunaan konten digital secara legal serta dampak negatif pembajakan terhadap industri kreatif nasional," jelasnya.

Jeffrey juga menyebut regulasi moderasi konten digital mengacu pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 terkait kewajiban penanganan konten ilegal oleh platform digital.

Melalui pertemuan tersebut, seluruh pihak berharap tercipta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri perfilman, platform digital, akademisi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perfilman nasional yang aman, sehat, dan berdaya saing di era digital. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kapolri Ajak Masyarakat Tebarkan Kasih di Momentum Kenaikan Yesus Kristus
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal
Polda Sumut Raih Penghargaan Kapolri atas Pengelolaan Aset dan Pelayanan Publik
Kakorlantas Tekankan Pelayanan Humanis demi Jaga Citra Positif Polantas
Korlantas Polri Siapkan Langkah Strategis Dukung Program Zero Over Dimension dan Overload 2027
Kakorlantas Polri Tekankan Profesionalisme dan Digitalisasi Pelayanan kepada Personel
komentar
beritaTerbaru