Menurut Sonny, penguatan infrastruktur digital harus dibarengi peningkatan talenta dan literasi digital masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
"Pembajakan konten digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku industri, tetapi juga melemahkan semangat berkarya dan menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional," katanya.
Karena itu, platform digital diharapkan memiliki mekanisme pemblokiran efektif untuk mencegah penyebaran konten ilegal sekaligus menjaga kepercayaan publik sebagai platform distribusi konten yang sehat dan berkualitas.
Di sisi lain, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menyoroti pentingnya penguatan keamanan siber pada production house maupun platform distribusi film guna mencegah kebocoran konten dan penyebaran film ilegal.
Ia menjelaskan pengamanan sistem digital di industri perfilman harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem penyimpanan data, kontrol akses distribusi, hingga perlindungan server dan platform digital.
"Edukasi kepada masyarakat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait penggunaan konten digital secara legal serta dampak negatif pembajakan terhadap industri kreatif nasional," jelasnya.
Jeffrey juga menyebut regulasi moderasi konten digital mengacu pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 terkait kewajiban penanganan konten ilegal oleh platform digital.
Melalui pertemuan tersebut, seluruh pihak berharap tercipta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri perfilman, platform digital, akademisi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perfilman nasional yang aman, sehat, dan berdaya saing di era digital. (R)
beritaTerkait
komentar