Minggu, 10 Mei 2026

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir

Minggu, 10 Mei 2026 11:53 WIB
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir
Penyerahan hibah dilakukan, Rabu (6/5/2026) dan menjadi salah satu proses tercepat yang pernah dilakukan KPK.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan hibah barang rampasan negara kepada pemerintah daerah.

Dilansir dari laman KPK, kali ini, hibah senilai Rp3,6 miliar diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk mendukung program ketahanan pangan dan pengembangan hilirisasi kelapa di wilayah tersebut.

Penyerahan hibah dilakukan, Rabu dan menjadi salah satu proses tercepat yang pernah dilakukan KPK. Jika biasanya proses hibah membutuhkan waktu hingga dua tahun, kali ini seluruh tahapan berhasil diselesaikan hanya dalam empat bulan sejak Januari 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan percepatan dilakukan agar aset negara tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai setelah perkara inkrah.

"Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat," ujar Mungki.

Aset yang dihibahkan berupa 13 bidang tanah dengan total nilai Rp3.661.925.000. Rinciannya terdiri atas satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000 dan 12 bidang tanah lainnya dengan total luas 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.

Pemkab Indragiri Hilir berencana memanfaatkan aset tersebut untuk berbagai program strategis daerah, mulai dari penguatan ketahanan pangan, pengembangan industri hilir kelapa, penyediaan fasilitas umum, hingga pembangunan lainnya.

Seluruh aset berasal dari barang rampasan negara dalam perkara korupsi atas nama M Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

KPK juga memastikan aset hibah akan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Monitoring dilakukan untuk memastikan proses balik nama aset berjalan sah serta penggunaannya benar-benar mendukung kepentingan masyarakat.

"Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan," kata Mungki.

Selain itu, KPK meminta agar aset-aset hibah dipasangi plang informasi yang menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan perkara korupsi. Langkah tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi publik sekaligus efek jera terhadap pelaku korupsi.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tekankan Sinkronisasi Pokir dan APBD Purworejo untuk Perkuat Tata Kelola
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Kehutanan Lewat Dua Kajian Strategis
KPK dan ANRI Perkuat Kolaborasi, Digitalisasi Arsip Jadi Strategi Cegah Korupsi
KPK dan Pemkab Buleleng Perkuat Tata Kelola Anggaran
KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik
KPK Gelar Diskusi Film Ghost in The Cell untuk Kampanye Antikorupsi
komentar
beritaTerbaru