Sabtu, 02 Mei 2026

ASN Sumut Diperingatkan Jauhi Judi Online dan Pinjol Ilegal

Sabtu, 02 Mei 2026 14:23 WIB
ASN Sumut Diperingatkan Jauhi Judi Online dan Pinjol Ilegal
Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap.

Medan (buseronline.com) - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pj Sekda Sumut) Sulaiman Harahap mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak terlibat dalam praktik judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.

Peringatan tersebut disampaikan saat ia menjadi narasumber dalam Webinar Sesi VI bertema "Judi Online dan Pinjaman Online Ancaman Serius Bagi ASN dalam Sorotan Analisis PPATK" yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut secara daring, Kamis, dari Kantor Gubernur Sumut di Medan.

Sulaiman menegaskan bahwa judi online merupakan masalah serius yang dapat merusak berbagai aspek kehidupan ASN, mulai dari ekonomi keluarga hingga integritas pribadi.

"Judi online bukanlah masalah sepele. Ini adalah penyakit sosial yang mampu menghancurkan struktur ekonomi keluarga, merusak mentalitas, hingga meruntuhkan martabat seorang ASN," ujarnya.

Ia menjelaskan, keterlibatan ASN dalam judol dan pinjol ilegal berpotensi menimbulkan tekanan finansial berat yang berdampak pada kinerja. Kondisi tersebut dapat memicu kecemasan, tekanan dari penagih utang, hingga kebutuhan mendesak akan uang.

"Situasi ini sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi," tambahnya.

Lebih lanjut, Sulaiman menyoroti kemampuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam menelusuri transaksi keuangan mencurigakan, termasuk aktivitas terkait judol dan pinjol ilegal.

"PPATK mampu membaca setiap jejak digital dari rekening. Data ASN yang terindikasi akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut, Agustinus Panjaitan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK, pada tahun 2024 terdapat 1.073 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judi online.

"Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman tentang peran PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan, khususnya terkait judol dan pinjol. Diharapkan ini menjadi bekal bagi ASN dalam mendukung kebijakan strategis daerah," pungkasnya. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Permudah Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS 2026
PWI Sumut dan Kejatisu Gelar UKW pada Juni 2026, Prioritaskan Wartawan Hukum
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri
PAD Pajak Sumut Capai 26 Persen, Pemprov Optimistis Target 2026 Tercapai
Gebyar Pajak Sumut 2026 Dipastikan Sesuai Aturan, Bapenda Tegaskan Anggaran dari APBD
komentar
beritaTerbaru