Jakarta (buseronline.com) - Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja.
Dilansir dari laman Humas Polri, penyelidikan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, selaku Kasubsatgas Gakkum Haji menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026.
"Dari hasil pemeriksaan, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal," ujar Irhamni dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Kamis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga telah memberangkatkan jemaah haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024.
Modus yang digunakan adalah merekrut masyarakat dengan menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang melalui penggunaan visa tenaga kerja.
"Biasanya peserta diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal secara normal, antrean haji membutuhkan waktu bertahun-tahun," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen penyedia administrasi serta perusahaan yang memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut.
"Kami akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan," tegasnya.
beritaTerkait
komentar