Senin, 27 April 2026

KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Aset di Kutai Timur

Senin, 27 April 2026 18:00 WIB
KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Aset di Kutai Timur
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana dalam kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 di Kantor Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (22/4/2026).

Kutai Timur (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV mendorong percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi korupsi dan sengketa aset daerah.

Dilansir dari laman KPK, dorongan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, dalam kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi Tahun 2026 di Kantor Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa.

Menurut Andy, sertifikasi aset daerah menjadi hal krusial untuk mencegah penguasaan oleh pihak lain yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

"Sertifikasi aset pemda itu penting, karena dari berbagai kejadian di daerah lain, banyak tanah pemda yang diambil atau dikuasai pihak lain, bahkan berujung sengketa hingga ke pengadilan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih terdapat sekitar 744 bidang tanah milik Pemkab Kutai Timur yang belum bersertifikat. Dengan target sertifikasi yang hanya sekitar 10 bidang per tahun, upaya tersebut dinilai belum cukup untuk mengejar ketertinggalan. "Kami berharap target tahun ini bisa ditingkatkan menjadi 100 bidang atau bahkan lebih," tegasnya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur mengakui sejumlah kendala dalam proses sertifikasi, di antaranya belum terpusatnya dokumen aset serta masih adanya aset yang belum memiliki batas atau patok yang jelas. Pada tahun sebelumnya, dari target 20 bidang, hanya 10 bidang yang berhasil disertifikasi.

Sementara itu, data Kantor Pertanahan Kutai Timur menunjukkan adanya perbedaan dengan catatan pemerintah daerah. Pemda mencatat 99 bidang telah bersertifikat, sedangkan Kantor Pertanahan mencatat 167 bidang, termasuk 33 sertifikat yang didaftarkan pada 2025. Perbedaan ini dinilai perlu segera diselaraskan.

Andy juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyerahkan data aset masing-masing, baik yang sudah maupun belum bersertifikat, paling lambat 29 April 2026. Selain itu, pemerintah daerah diminta menetapkan 10 aset prioritas untuk dipercepat proses sertifikasinya.

"Kalau setiap tahun hanya 20 bidang, mungkin 35 tahun baru selesai. Untuk percepatan dalam lima tahun, minimal harus 130 bidang per tahun. Ini butuh komitmen bersama," katanya.

KPK turut merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain percepatan sertifikasi melalui langkah terpadu, rekonsiliasi data antara BPKAD dan Kantor Pertanahan, pembentukan tim khusus percepatan, penguatan pengamanan fisik dan legal aset, penyelesaian aset sengketa secara bertahap, serta pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku.

Di sisi lain, capaian tata kelola Pemkab Kutai Timur masih menjadi perhatian. Hal ini tercermin dari nilai Monitoring Center Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 yang berada di angka 53,19, turun dari 61,54 pada tahun sebelumnya.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK dan MA Perkuat Integritas Peradilan Lewat Diklat Antikorupsi bagi Hakim dan Panitera
KPK Bekali Calon Pimpinan Nasional Lewat P4N Lemhannas, Perkuat Pencegahan Korupsi dari Hulu
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,20 Miliar ke Kejagung
Hari Kartini Jadi Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Gerakan Antikorupsi
1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi Lewat Literasi
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas untuk Optimalkan Pemanfaatan Negara
komentar
beritaTerbaru